26 C
Manokwari
Senin, Desember 8, 2025
26 C
Manokwari
More

    Dalam Pengusulan RPP, Pansus Minta Pemprov PB Dengarkan Masukan Masyarakat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat diminta untuk tidak terburu-buru dalam pengusulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

    Hal ini seperti disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni. Dia mengatakan, penting untuk mendengar masukan dari masyarakat maupun penyelenggara pemerintah lainnya.

    “Dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Otsus, maka harus diikuti dengan peraturan pemerintah. Ini yang perlu dibuat RPP-nya sesuai dengan surat dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri), yaitu tujuh poin RPP. Dalam penyusunan RPP itu diberikan waktu 90 hari setelah ditetapkan dan waktu yang tersisa 60 hari,” bebernya, Rabu (11/8/2021).

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp150 M di Wondama-Kaimana

    Tujuh poin RPP, yaitu tentang RPP pelaksanaan kewenangan khusus, pengangkatan anggota DPR Papua Barat, pengangkatan anggota DPRK, pengolahan, pembinaan dan pengawasan serta rancangan induk dalam rangka pelaksanaan otsus, penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan kesehatan, dan pembentukan badan khusus.

    Baca juga:  Tinjau Longsor di Catubouw Pegaf, Komisi I DPR PB Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem

    Dalam memberikan masukan terhadap RPP tersebut, DPR Papua Barat sudah menginventarisasi permasalahan dari tujuh poin itu serta menggandeng akademisi sesuai dengan bidang-bidangnya.

    “Akademisi yang sudah ditetapkan ini menjadi staf ahli DPR Papua Barat dalam pengusulan RPP yang nantinya menghasilkan pokok pikiran yang akan diboboti oleh anggota DPR Papua Barat. Sehingga hasilnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk bersama-sama dibawa ke Jakarta,” jelasnya.

    Baca juga:  Andrew Tirony Terpilih Sebagai Ketua DPD AMPI Papua Barat

    Dalam proses yang berlangsung tersebut, Yan Anthon meminta agar pemerintah provinsi tidak terburu-buru memfinalkan usulan RPP tersebut.

    Sebab, harus terlebih dahulu menerima masukan dari masyarakat maupun DPR Papua Barat dan MRP Papua Barat. Hal itu penting untuk menghasilkan RPP yang komprehensif dan holistik untuk menjawab kebutuhan masyarakat Papua.

    Sejumlah akademisi yang terlibat berasal dari Universitas Papua, Universitas Cenderawasih, dan STIH Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    DAP Bintuni Ingatkan Warga Jaga Keamanan Jelang Tutup Tahun

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Yan Viktor Kamisopa, mengimbau seluruh masyarakat untuk bersatu menjaga keamanan...

    More like this

    Bintuni Hanya Dapat 22% DBH Migas, DPR PB Jemput Aspirasi Daerah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) merespons usulan...

    Pejuang Irian Jaya Barat Bakal Gelar Mubes 2025, Reorganisasi-Konsolidasi Anggota

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Forum Pejuang Pemekaran Provinsi Irian Jaya Barat atau Tim 315 saat...

    OJK Catat 544 Aduan Penipuan Transaksi Keuangan di Papua Barat-PBD Sepanjang 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap maraknya aktivitas ilegal di wilayah Papua...