25.5 C
Manokwari
Kamis, Agustus 7, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Kepala Kampung di Teluk Bintuni Ditahan Usai Tembak Pria Pakai Senjata Angin Tabung

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Penembakan terjadi di Kampung Titikai, Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Kamis (13/7/2023), sekitar pukul 07.00 WIT. Seorang pria JM yang juga Kepala Kampung Titikai diduga menembak pria YM menggunakan senjata angin tabung kaliber 8 mm.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, peristiwa ini bermula ketika JM dan YM, bersama lima orang teman mereka, tengah mengonsumsi minuman keras (miras) sejak Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIT hingga Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIT.

    Baca juga:  Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9 Tersangka ke Kejati

    Diduga akibat pengaruh miras, terjadi pertengkaran antara YM dan istrinya. YM berusaha memukul sang istri, yang kemudian berlari ke JM untuk meminta perlindungan.

    Dalam keadaan itu, JM masuk ke dalam rumahnya dan mengambil senapan angin tabung. JM menembak YM di bagian bokong sebelah kiri, peluru tembus hingga dekat alat kelamin korban. Setelah kejadian itu, YM segera dilarikan keluarganya ke RSUD Teluk Bintuni guna mendapatkan perawatan medis.

    “Tim Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku JM yang sempat melarikan diri. 1 x 24 jam pelaku JM berhasil diamankan di Kampung Sibena 2,” ungkap Tomi.

    Baca juga:  Kodam XVIII/Kasuari Beri Pengobatan Gratis bagi Pengungsi Aifat

    JM, yang juga menjabat sebagai Kepala Kampung Titikai, ditahan bersama dengan barang bukti yang berhasil disita, termasuk 1 pucuk senjata angin tabung dan 6 butir peluru.

    Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan senjata api rakitan laras pendek yang dimiliki JM. Senjata tersebut diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Baca juga:  Soal "Polisi Nakal", Anisto Manibuy: "Kalaupun Ada Itu hanya Satu atau Dua Orang Saja"

    “Berkaitan dengan kepemilikan senjata api, Tim Resmob masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Tomi.

    JM dijerat dengan pasal 354 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (2), yang mengancam hukuman maksimal delapan tahun penjara atas perbuatannya. Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api rakitan yang menyerupai revolver, JM dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    Kampung Pam-Yensawai Timur Jaga Kebersamaan lewat Laga Persahabatan Sepak Bola

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kampung Pam dan Yensawai Timur di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mempererat kebersamaan lewat laga persahabatan sepak bola. Pertandingan ini...

    More like this

    Kampung Pam-Yensawai Timur Jaga Kebersamaan lewat Laga Persahabatan Sepak Bola

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kampung Pam dan Yensawai Timur di Raja Ampat, Papua Barat...

    Pemkamp Reni Raja Ampat Salurkan Bantuan Motor Tempel hingga Dana Pendidikan

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemerintah Kampung (Pemkamp) Reni, Distrik Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat,...

    Exit Poll PSU Pilgub Papua: Mari-Yo Unggul 57 Persen

    JAYAPURA, LinkPapua.id - Pasangan calon gubernur Papua nomor urut 2, Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen...