JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah akses gadai bagi masyarakat dengan menyederhanakan perizinan usaha gadai demi mendukung penguatan ekonomi kerakyatan dan percepatan inklusi keuangan. Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengubah POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
“Aturan ini kami sesuaikan untuk memberi kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Regulasi baru ini dirancang untuk mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis pemerintah dalam menciptakan kemudahan berusaha.
Penyederhanaan tersebut dilakukan, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi pelaku usaha pergadaian yang beroperasi pada tingkat kabupaten/kota. Kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terjangkau secara optimal oleh lembaga keuangan formal.
Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar dapat bersaing dan tetap tumbuh. Regulasi baru ini memuat sejumlah penyesuaian penting yang mendukung tujuan tersebut.
Salah satu penyesuaian utama adalah penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian di wilayah kabupaten/kota bagi pelaku yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin OJK. Selain itu, terdapat kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.
Pokok perubahan lain mencakup penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir dan percepatan waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek. POJK ini juga mendukung perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).
POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025. Sejalan dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Ismail mengingatkan bahwa pelaku usaha gadai yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU tersebut wajib mengantongi izin usaha paling lambat 12 Januari 2026.
Ismail mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang belum berizin agar segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK setempat. Kepatuhan terhadap ketentuan ini dinilai penting untuk memastikan industri pergadaian nasional berjalan dengan tata kelola yang baik dan berintegritas. (LP14/red)








