28.1 C
Manokwari
Minggu, Desember 7, 2025
28.1 C
Manokwari
More

    OJK Permudah Akses Gadai Dukung Inklusi Keuangan Masyarakat

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah akses gadai bagi masyarakat dengan menyederhanakan perizinan usaha gadai demi mendukung penguatan ekonomi kerakyatan dan percepatan inklusi keuangan. Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengubah POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

    “Aturan ini kami sesuaikan untuk memberi kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

    Regulasi baru ini dirancang untuk mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis pemerintah dalam menciptakan kemudahan berusaha.

    Baca juga:  Rapat dengan Komisi I DPR PB, Kesbangpol Minta Tambahan Anggaran Rp13 M

    Penyederhanaan tersebut dilakukan, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi pelaku usaha pergadaian yang beroperasi pada tingkat kabupaten/kota. Kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terjangkau secara optimal oleh lembaga keuangan formal.

    Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar dapat bersaing dan tetap tumbuh. Regulasi baru ini memuat sejumlah penyesuaian penting yang mendukung tujuan tersebut.

    Baca juga:  Hasil Pengeboran Sumur PEP Zona 14 Papua Field, Kontribusi Minyak Bumi di Sorong Meningkat

    Salah satu penyesuaian utama adalah penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian di wilayah kabupaten/kota bagi pelaku yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin OJK. Selain itu, terdapat kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.

    Pokok perubahan lain mencakup penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir dan percepatan waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek. POJK ini juga mendukung perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

    POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025. Sejalan dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Ismail mengingatkan bahwa pelaku usaha gadai yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU tersebut wajib mengantongi izin usaha paling lambat 12 Januari 2026.

    Baca juga:  OJK Terbitkan Aturan Baru Aset Digital, Derivatif Kripto Kini Diakomodasi

    Ismail mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang belum berizin agar segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK setempat. Kepatuhan terhadap ketentuan ini dinilai penting untuk memastikan industri pergadaian nasional berjalan dengan tata kelola yang baik dan berintegritas. (LP14/red)

    Latest articles

    Legislator PPP Wagiman Reses di Bintuni Timur, Serap Aspirasi-Serahkan Alsintan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni dari Fraksi PPP, Wagiman, kembali turun ke daerah pemilihan (Dapil) untuk menyerap...

    More like this

    Legislator PPP Wagiman Reses di Bintuni Timur, Serap Aspirasi-Serahkan Alsintan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni dari Fraksi...

    Bintuni Hanya Dapat 22% DBH Migas, DPR PB Jemput Aspirasi Daerah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) merespons usulan...

    Natal IKBBU di Saonek Raja Ampat, Perkuat Solidaritas Biak Utara

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Ikatan Keluarga Besar Biak Utara (IKBBU) se-Sorong Raya menggelar ibadah...