MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat resmi meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) khusus bagi orang asli Papua (OAP). Program ini diklaim mempermudah akses layanan administrasi tanpa harus membawa dokumen fisik.
Peluncuran IKD berlangsung di lapangan apel Kantor Gubernur Papua Barat,Jumat (21/11/2025). Pemerintah menyebut program ini sebagai bagian dari transformasi layanan yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan penerapan IKD sebagai identitas digital resmi, meningkatkan literasi digital masyarakat khususnya OAP, serta mempercepat transformasi digital layanan administrasi kependudukan,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Papua Barat Ria Maria Come.
Dia mengatakan pelaksanaan IKD berlandaskan UU Administrasi Kependudukan dan UU Otsus Papua. Ia menyebut penerapan IKD menjadi upaya mempercepat layanan dan meningkatkan keamanan data kependudukan.
Ria menjelaskan sejumlah layanan diberikan usai peluncuran resmi tersebut. Layanan itu meliputi registrasi dan aktivasi IKD, verifikasi data OAP, serta penyerahan simbolis IKD kepada ASN provinsi.
Penyerahan blangko KTP ke Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari juga dilakukan dalam rangka mempercepat layanan. Pemerintah berharap distribusi blangko yang merata membuat pelayanan lebih efektif.
Ria menyebut peluncuran IKD diresmikan langsung oleh Gubernur Papua Barat. Ia berharap masyarakat makin mudah mengakses layanan administrasi karena tidak lagi bergantung pada dokumen fisik.
Pemerintah menilai IKD meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan identitas digital. Program ini juga menjadi dukungan terhadap kebijakan nasional terkait digitalisasi dokumen kependudukan.
Ria berharap implementasi IKD memperkuat penyelenggaraan administrasi kependudukan di Papua Barat. Ia menegaskan bahwa transformasi digital ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat OAP. (LP14/red)








