MANOKWARI, LinkPapua.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Papua Barat telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp411,39 miliar ke 12 pemerintah daerah (pemda) pada awal Januari 2026. Namun, hingga periode 9 Januari, realisasi penyaluran dana transfer untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat terpantau masih nihil.
“Langkah cepat ini diharapkan dapat mempercepat roda pembangunan dan memastikan likuiditas keuangan daerah terjaga sejak awal tahun,” tulis Kanwil DJPb Papua Barat dalam laporannya, Senin (12/1/2026).
Realisasi sebesar Rp411,39 miliar tersebut merupakan 6,51% dari total pagu tahunan yang mencapai Rp6,31 triliun. Penyaluran ini mencakup wilayah kerja di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
“Sebanyak 12 pemda telah menerima penyaluran tahap awal sebesar 8,33% dari pagu mereka,” tulisnya kembali.
Daftar daerah yang sudah menerima dana tersebut, yakni Kabupaten Manokwari, Fakfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Pegunungan Arfak, dan Manokwari Selatan. Wilayah Papua Barat Daya juga mencatat penyaluran untuk tingkat provinsi, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Maybrat, serta Kota Sorong.
“Hingga tanggal 9 Januari, terdapat tiga entitas Pemda yang realisasinya masih tercatat nihil, yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Tambrauw,” jelas DJPb.
Ketepatan waktu penyaluran dana transfer ini dinilai sangat vital untuk mendukung stabilitas pelayanan publik di setiap daerah. Hal ini memastikan operasional kantor-kantor pemerintahan dapat berjalan optimal sejak hari pertama kerja tahun anggaran 2026.
“Penyaluran ini memastikan ketersediaan dana untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) daerah serta tenaga honorer, yang pada gilirannya akan menjaga daya beli masyarakat di pasar-pasar lokal,” beber DJPb.
Aliran dana dari pusat ke kas daerah yang tepat waktu juga diharapkan mampu memicu perputaran ekonomi lebih awal di tingkat akar rumput. Masyarakat kini dapat memantau transparansi pengelolaan dana tersebut melalui kanal resmi pemerintah sebagai bentuk akuntabilitas publik. (*/red)
