MANOKWARI, LinkPapua.id – Aktivis Parlemen Jalanan (Parjal) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bersikap transparan dalam memproses pengaduan terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Desakan ini mencuat setelah muncul dugaan penerbitan status P-21 secara tidak prosedural dalam perkara penipuan dan pemberatan tanpa memeriksa tersangka terlebih dahulu.
“Kami desak Kepala Kejaksaan Tinggi agar berlaku terbuka terhadap pengaduan oknum jaksa yang menerbitkan P-21 perkara dugaan penipuan dan pemberatan di Sorong, Papua Barat Daya,” kata Aktivis Parjal, Ronald Mambiew, dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Ronald mengingatkan Kejati Papua Barat agar menjalankan proses pengaduan secara jujur. Dia meminta pihak kejaksaan tidak menunjukkan indikasi melindungi oknum yang melanggar hukum.
Dia menjelaskan penyidik Polresta Sorong awalnya menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh Rudi Sia terhadap Harianto. Proses penyidikan kemudian berlanjut ke Kejari Sorong hingga muncul keputusan berkas lengkap pada 8 April 2026.
Ronald menilai penetapan berkas lengkap itu janggal karena pihak jaksa tidak mengantongi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dia menduga oknum jaksa tersebut menggunakan BAP lama untuk memaksakan status P-21.
“Tidak ada yang kebal hukum, jangan hanya masyarakat kecil yang diumbar ke publik ketika bermasalah, tetapi saat bawahan atau anak buah yang diduga melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang justru terkesan ditutupi,” tegas Ronald.
Aktivis ini juga menekankan bahwa jaksa wajib mematuhi kode etik Satya Adhi Wicaksana. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.
Parjal menyoroti pasal 99 ayat 1 dan ayat 2 sebagai pedoman pemeriksaan atas pelanggaran etika tersebut. Menurut Ronald, publik kini ikut mengawasi kinerja aparat penegak hukum agar tetap berintegritas.
“Penegak hukum, baik Polri maupun jaksa dan hakim, harus berintegritas jangan ada keberpihakan kepada kelompok atau pihak tertentu dalam menangani setiap perkara,” tuturnya.
Ronald mengancam akan mengerahkan massa jika bidang pengawasan tidak memberikan kepastian perkembangan laporan tersebut. Parjal berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Papua Barat di Arfai, Manokwari.
“Ini sebenarnya hal yang jarang diawasi, tetapi jika hal seperti ini terus dibiarkan maka bagaimana nasib para pencari keadilan ditangan para penegak hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Harianto telah melaporkan oknum Kasi Pidum Kejari Sorong ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Papua Barat. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut telah mencederai institusi kejaksaan.
“Kita sudah ajukan pengaduan pekan lalu ke Aswas Kejati Papua Barat, kemudian kami diarahkan ke Aspidum dan oleh Aspidum kami diminta bertemu dengan Kasi A Pak Joko. Terkait penanganan perkara yang diduga tidak prosedural. Yang kami adukan Kasi Pidum Kejari Sorong, Papua Barat Daya,” kata kuasa hukum Harianto, Rustam, Minggu (26/4).
Rustam menegaskan bahwa kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan untuk memenuhi syarat formil maupun materil. Dia mendesak pimpinan kejaksaan mengevaluasi kinerja jaksa di daerah agar tidak berbuat semena-mena.
“Ini akibat ulah oknum menyebabkan nama institusi jadi tercoreng. Apabila hal ini tidak ditindak tegas, bagaimana masyarakat mencari keadilan di negeri ini jika APH (aparat penegak hukum) bertindak semena-mena,” jelas Rustam. (*/red)
