Sempat Diperiksa Kejati Selama 6 Jam, DP Tersangka Korupsi di Dinas Perumahan Ditahan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menahan tersangka yang terlibat proyek Kantor Dinas Perumahan Tahun 2017 berinisial DP pada Kamis (6/6/2024) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan tersangka tersebut bersama tersangka DAW yang sempat menjadi buron Kejati Papua Barat berperan sebagai kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan yang saat ini mangkrak di kawasan Arfai Manokwari dengan meminjam perusahan.

“Tersangka DP ini merupakan anak dari tersangka DAW. Akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,8 Miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat terhadap Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 ,” ujar Kajati.

Disampaikan Harli, DP dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sejak Kamis siang hingga akhirnya ditahan. Total nilai proyek sebenar Rp 4,3 Miliar dari Dinas Perumahan Papua Barat. Lalu dilakukan proses lelang oleh kuasa pengguna anggaran Hendrik W Kolondom (Mantan Kepala Dinas) yang juga sudah di jatuhi vonis dalam kasus korupsi.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, keduanya merupakan pihak yang meminjam dua Perusahan yakni PT. Trimese Perkasa dan CV Maskam Jaya untuk mengikuti proses lelang pekerjaan di Tahun 2017, dua perusahan tersebut akhirnya memenangkan tender sehingga dikerjakan oleh DAW bersama anaknya berinisial DP.

Dalam kasus ini dua orang lainya sudah menjalani hukuman berdasarkan keputusan Majelis Hakim, keduanya yakni Martha Heipon selaku PPK dan Marinus Bonepay selaku pemilik CV Maskam Jaya.

Perbuatan Tersangka tidak sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1), Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2001 (perubahan pertama), Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua).

Kemudian Peraturan Presiden RI Nomor 172 Tahun 2014 (perubahan ketiga), Peraturan Presiden RI Nomor : 4 Tahun 2015 (perubahan keempat) Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2).(LP3/Red)

Latest articles

‎Jadi Sarana Komunikasi Masyarakat, Satgas TMMD Mansel Perbaiki Balai Kampung Yamboi

0
MANSEL, LinkPapua.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) bersama warga memperbaiki dan mengecat Balai Kampung Yamboi, Kabupaten Manokwari...

More like this

Kepala Kampung Yamboi Sampaikan Terima Kasih Kepada Satgas TMMD Ke-130

MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.id-Rasa haru dan bahagia menyelimuti masyarakat Kampung Yamboi atas kehadiran Satgas TNI...

Kapten Inf Hendro Motivasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Agar Tetap Semangat Dalam Bekerja

MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.id-Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130 Tahun Anggaran 2026 Kodim...

Jadi Sarana Komunikasi Dengan Masyarakat, Satgas TMMD Ke-130 Perbaiki Balai Kampung Yamboi

MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.id– Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan terus...