JAKARTA, LinkPapua.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merotasi dan memutasi 29 pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa. Rotasi tersebut mencakup jabatan Direktur Penyidikan Jampidsus, direktur di Jamintel, kepala kejaksaan tinggi (Kajati), wakil kepala kejaksaan tinggi (Wakajati), hingga pejabat Badan Pemulihan Aset.
“Benar ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan pada Rabu (22/7/2026).
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah pergantian Direktur Penyidikan Jampidsus. Syarief Sulaeman Nahdi dimutasi menjadi Direktur III pada Jamintel dan posisinya digantikan Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat Wakajati Banten.
Selain itu, Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus Muhammad Syarifuddin dipromosikan menjadi Kajati Sulawesi Selatan. Jabatan yang ditinggalkannya diisi Erich Folanda yang sebelumnya menjabat Wakajati Jawa Tengah.
Daftar lengkap rotasi 29 pejabat Kejagung
* Sila Haholongan: Kajati Sulawesi Selatan menjadi Sekretaris Jamdatun.
* Muhammad Syarifuddin: Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus menjadi Kajati Sulawesi Selatan.
* Erich Folanda: Wakajati Jawa Tengah menjadi Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus.
* Waito Wongateleng: Wakajati NTB menjadi Wakajati Jawa Tengah.
* Dandeni Herdiana: Koordinator Jampidsus menjadi Wakajati NTB.
* I Gde Ngurah Sriada: Kajati DIY menjadi Inspektur III Jamwas.
* Sri Kuncoro: Kepala Biro Kepegawaian menjadi Kajati DIY.
* Arie Sudihar: Jaksa Ahli Utama menjadi Kepala Biro Kepegawaian.
* Supardi: Kajati Kalimantan Timur menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset.
* Chatarina Muliana: Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan menjadi Kajati Kalimantan Timur.
* Yudi Triadi: Kajati Aceh menjadi Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan.
* Teuku Rahmatsyah: Wakajati Lampung menjadi Kajati Aceh.
* Tjakra Suyana Eka Putra: Wakajati Maluku Utara menjadi Wakajati Lampung.
* Tommy Kristanto: Koordinator Jamdatun menjadi Wakajati Maluku Utara.
* Tiyas Widiarto: Kajati Kalimantan Selatan menjadi Kepala Pusat Penyelesaian Aset.
* Sukarman Sumarinton: Inspektur Keuangan III Jamwas menjadi Kajati Kalimantan Selatan.
* Bernadeta Maria Erna Elastiyani: Kajati Banten menjadi Inspektur Keuangan III Jamwas.
* Herry Hermanus Horo: Direktur V Jamintel menjadi Kajati Banten.
* Bima Suprayoga: Wakajati Jambi menjadi Direktur V Jamintel.
* Mia Banulita: Koordinator Jampidum menjadi Wakajati Jambi.
* Danang Suryo Wibowo: Kajati Lampung menjadi Direktur II Jamintel.
* Taufan Zakaria: Wakajati Jawa Barat menjadi Kajati Lampung.
* Desy Meutia Firdaus: Wakajati DIY menjadi Wakajati Jawa Barat.
* Andi Suharlis: Koordinator Jampidsus menjadi Wakajati DIY.
* Jehezkiel Devy Sudarso: Kajati Kepulauan Riau menjadi Kepala Pusdiklat Teknis Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.
* Transiswara Adhi: Direktur III Jamintel menjadi Kajati Kepulauan Riau.
* Syarief Sulaeman Nahdi: Direktur Penyidikan Jampidsus menjadi Direktur III Jamintel.
* Rinaldi Umar: Wakajati Banten menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus.
* Bayu Adhinugroho Arianto: Koordinator Jamintel menjadi Wakajati Banten.
Rotasi ini dilakukan untuk penyegaran organisasi sekaligus mengisi sejumlah jabatan yang kosong. Kejagung menegaskan mutasi merupakan bagian dari proses promosi dan penataan organisasi guna mendukung pelayanan serta penegakan hukum. (*/red)
