JAKARTA, LinkPapua.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Penangkapan ini mengejutkan publik lantaran sosok pemimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut baru saja menjabat selama satu minggu.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penangkapan terhadap Hery pada hari ini. Hery tampak langsung digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Bundar.
Hery hanya terdiam saat dibawa oleh penyidik menuju kendaraan yang telah bersiap. Penjagaan ketat terlihat mengawal proses pemindahan tersangka ke ruang tahanan tersebut.
Hery diketahui merupakan Ketua Ombudsman yang terpilih untuk periode 2026-2031. Dia baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4) pekan lalu. (*/red)
