MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Judson Ferdinandus Waprak meminta Pemprov Papua Barat terlibat lebih konkret dalam pembahasan kebutuhan kelembagaan dan kepentingan Orang Asli Papua (OAP). Dia menilai keterlibatan pemerintah daerah tidak cukup hanya melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Berharap keterlibatan pemerintah daerah bukan hanya TAPD saja, tapi bagaimana penggunaan anggaran, bagaimana mendorong hal-hal yang menunjang kepentingan ini sampai keputusan,” ujar Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak kepada wartawan usai rapat terbatas antara DPRP Papua Barat dan MRPB di Sekretariat DPRP Papua Barat, Arfai, Kamis (24/9/2026).
Dalam pertemuan itu, MRPB menyertakan rencana perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 tentang Protokoler, Keuangan Pimpinan, dan Anggota MRPB kepada DPRP Papua Barat. Regulasi tersebut diajukan untuk dibahas dan ditelaah bersama.
Judson mengatakan perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 menjadi salah satu agenda yang dibahas bersama DPRP Papua Barat. Dia menilai regulasi tersebut perlu dikaji sesuai kebutuhan penyelenggaraan kelembagaan MRPB.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah tidak cukup berhenti pada pembahasan teknis anggaran. Dukungan itu harus didorong hingga menghasilkan keputusan yang menunjang pelaksanaan tugas kelembagaan MRPB.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRP, MRPB, dan pemerintah daerah. Koordinasi antarlembaga, kata dia, perlu diwujudkan dalam kerja bersama, bukan hanya berlangsung dalam forum rapat.
“Berharap ada sinergitas, bukan hanya sebatas pembahasan di ruang rapat, tapi berusaha sinergitas dalam bentuk nyata antara MRPB dan pemerintah daerah,” katanya.
Judson meminta DPRP dan MRPB membuka ruang komunikasi untuk membahas berbagai kepentingan masyarakat Papua secara konstruktif. Dia juga berharap pemerintah kabupaten dan kota di Papua Barat mengambil sikap serupa.
Dia menginginkan para bupati beserta seluruh jajaran pemerintah daerah tidak menutup diri terhadap agenda yang berkaitan dengan kepentingan OAP dan penguatan kelembagaan MRPB. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah diperlukan agar pembahasan regulasi dapat ditindaklanjuti.
“Pada prinsipnya, kalau DPRP dengan MRP buka diri untuk bisa melakukan hal-hal kebaikan, berharap para bupati dan semua jajaran juga harus perlu buka diri untuk membantu,” tuturnya.
Rapat juga membahas hubungan DPRP dan MRPB yang mencakup pembagian kewenangan, regulasi serta dukungan pembiayaan kelembagaan. Rencana perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 menjadi salah satu materi yang akan ditelaah bersama.
Judson berharap perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 dapat menghasilkan aturan yang mendukung keberadaan MRPB sebagai wadah bagi OAP. Dia menilai pembahasan perlu dilakukan bersama agar kesepakatan yang dihasilkan sesuai kebutuhan kelembagaan.
“Kami berharap rencana perubahan Perdasus Nomor 5 dapat di bahas dan dibedah sehingga kesepakatan yang di ambil benar-benar bermanfaat bagi kelembagaan, terutama MRPB untuk menjadi wadah bagi OAP,” ucapnya. (LP14/red)
