MANOKWARI, Linkpapua.id– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mulai membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026 pada Jumat (25/9/2026).
Pembukaan sidang pembahasan KUPA dan PPAS tersebut menjadi bagian dari fungsi penganggaran DPRK dalam memastikan perubahan kebijakan anggaran tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Ketua DPRK Manokwari Jhoni Muid dalam sambutannya mengatakan, KUA menjadi awal dalam penyusunan estimasi anggaran, sementara KUA dan PPAS menjadi dasar dalam perhitungan APBD. Namun, dinamika sosial dan perkembangan kondisi daerah dapat memengaruhi asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD.
Menurutnya, perubahan APBD perlu dilakukan apabila dalam pelaksanaan anggaran terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan dalam KUA. Termasuk adanya pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada tahun berjalan, maupun kondisi luar biasa yang membutuhkan penyesuaian kebijakan anggaran.
“Sidang ini akan membahas KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 sebagai bagian dari fungsi penganggaran DPRK,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembahasan antara DPRK dan pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan kebijakan anggaran diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Manokwari.
Sementara itu, pidato Bupati Manokwari yang disampaikan Wakil Bupati H. Mugiyono, S.Hut., M.Ling., menyebutkan bahwa KUPA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
Menurutnya, perubahan APBD perlu mempertimbangkan kondisi daerah serta dinamika pembangunan yang berkembang, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Proses pembahasan KUPA dan PPAS membutuhkan kerja sama yang konstruktif dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” demikian disampaikan dalam pidato tersebut.
Ia menjelaskan, adanya kebijakan di bidang fiskal yang berdampak terhadap perubahan perencanaan menjadi salah satu pertimbangan perlunya dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan rancangan perubahan, total belanja daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026 yang semula sebesar Rp1.394.620.804.107,77 meningkat menjadi Rp1.404.632.430.270,77.
Dengan demikian, belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp10.011.626.163 atau sekitar 0,72 persen.
Perubahan tersebut terdiri dari beberapa komponen belanja. Belanja operasi yang semula sebesar Rp1.084.653.675.169,19 mengalami penurunan menjadi Rp1.083.758.004.176,19.
Sementara itu, belanja modal mengalami peningkatan cukup signifikan. Belanja modal yang semula diproyeksikan sebesar Rp142.323.047.838,58 meningkat menjadi Rp204.030.457.994,58.
Dengan perubahan tersebut, belanja modal bertambah sebesar Rp61.707.410.156 atau sekitar 43,36 persen.
Untuk belanja tidak terduga, Pemkab Manokwari tetap mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar dan tidak mengalami perubahan.
Sedangkan belanja transfer mengalami penurunan dari semula Rp165.144.081.100 menjadi Rp114.343.968.100. Dengan demikian, belanja transfer berkurang sebesar Rp50.800.113.000.
Pembahasan KUPA dan PPAS selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam proses penetapan perubahan APBD 2026, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kebutuhan pembangunan, serta keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.(LP3/Red)
