MANOKWARI, LinkPapua.id – Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Nur Qisti (29), memprotes proses persidangan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat. Dia mengaku kecewa karena terdakwa tidak ditahan dan sidang pertama selesai tanpa pemberitahuan kepada dirinya.
“Jari tangan saya ditekan hingga tidak tidak bisa digerakkan,” kata Nur Qisti saat ditemui di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (4/11/2026).
Nur Qisti datang ke pengadilan bersama anaknya yang masih belia, ibunya, serta aktivis perempuan Agnes Theresia Tuto dan Donny Eddy Sam Karauwan. Mereka sempat menyampaikan protes di ruang tunggu hingga mengadu ke PTSP PN Manokwari.
Dia mengaku kecewa karena suaminya, MIG, yang merupakan pegawai BUMN di Manokwari, tidak ditahan sejak proses penyidikan hingga persidangan. Perkara tersebut kini memasuki sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dan nomor perkara 231/Pid.sus/PN MnK/2026.
“Kami heran mengapa terdakwa tidak ditahan sejak di Polda hingga ke kejaksaan dan sudah naik ke pengadilan, di mana keadilan,” ujarnya.
Dia juga mengaku tidak mendapat informasi mengenai dimulainya sidang. Nur Qisti mengatakan dirinya telah menunggu di pengadilan, tetapi baru mengetahui sidang selesai setelah agenda tersebut berlangsung.
“Kami menunggu sidang dari tadi di sini eh tahu-tahu bahwa sidang sudah selesai,” ketusnya.
Nur Qisti bersama ibu dan pendamping hukumnya kemudian mendatangi PTSP PN Manokwari. Mereka menyampaikan keberatan dan ditemui Humas Pengadilan Negeri Manokwari.
“Kami menyampaikan keberatan karena sudah hadir di pengadilan sejak pagi, ternyata sidang tiba-tiba sudah selesai. Padahal, kami menunggu untuk ikuti sidangnya. Ini kami sampaikan saat di PTSP Pengadilan tadi,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut belum memberikan komentar terkait pemberitahuan sidang maupun penahanan terdakwa. JPU tidak merespons saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Aktivis perempuan Agnes Theresia Tuto menyayangkan dugaan kekerasan yang dialami Nur Qisti. Dia menilai korban berpotensi kembali mengalami ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.
“Korban itu diwakili oleh jaksa kalau dalam pengadilan, begitu juga di tingkat penyidikan. Namun, sayang sekali karena seakan diperlakukan tidak adil. Sudah jadi korban KDRT, jangan lagi jadi korban dalam penegakan hukum. Kita sudah tidak hidup di zaman batu,” ujarnya.
Agnes mengatakan Nur Qisti merupakan masyarakat awam dengan berbagai keterbatasan. Dia menyebut pihaknya mendampingi korban saat meminta Polda mempercepat proses hukum.
“Mereka datang mengadu ke kami. Korban ini orang-orang kecil jangan di persulit,” katanya.
Agnes juga menuding sejumlah bukti yang diserahkan korban sempat nyaris hilang saat pelimpahan perkara. Dia mempertanyakan penanganan bukti tersebut dan kemungkinan adanya dugaan penelantaran serta kekerasan seksual.
“Bayangkan jahatnya. Beberapa bukti yang diajukan seperti visum sempat dihilangkan saat pelimpahan. Seharusnya bukan KDRT saja, tetapi penelantaran dan juga kekerasan seksual. Ini sebenarnya ada apa,” sesal Agnes.
Selain itu, Agnes menyebut korban diduga menerima putusan cerai dari Pengadilan Agama secara cepat tanpa pemberitahuan resmi saat perkara KDRT masih berjalan. Dia berencana menyurati PN Manokwari untuk meminta penahanan terdakwa.
Agnes mengatakan terdakwa tidak ditahan sejak 5 Juni 2026 hingga pelimpahan perkara ke jaksa dengan alasan sakit ginjal. Menurut informasi yang diterimanya dari jaksa, terdakwa menjalani tahanan rumah atau tahanan kota.
“Tapi, kenyataannya tadi terdakwa hadir di pengadilan nampak sehat saja, terdakwa masih mampu mengendarai sepeda motor, berboncengan dengan istri dan anak, dan berbelanja ke mal di Manokwari. Terdakwa masih aktif mengikuti latihan olahraga memanah yang membutuhkan kekuatan dan daya tahan fisik untuk menarik busur,” bebernya.
Agnes menilai kondisi yang dia sampaikan bertentangan dengan syarat penangguhan penahanan karena alasan kesehatan. Dia merujuk Pasal 93 dan Pasal 94 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang disebutnya mensyaratkan verifikasi oleh dokter kepolisian. (*/red)
