JAKARTA, LinkPapua.id – Bareskrim Polri menyita 11 unit ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyitaan itu dilakukan setelah polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
“Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain menyita barang elektronik, penyidik telah memeriksa 10 saksi dalam perkara tersebut. Polisi juga meminta keterangan tiga orang saksi ahli.
“Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli,” ujar Asep.
Kasus ini menyeret Listyo bersama Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.
Penyidik menduga para tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum. Praktik itu diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026 tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. (*/red)
