Polresta Manokwari Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan WNA Belanda di Amban

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id-Polresta Manokwari melalui tim Gabungan Satreskrim, Sat Intelkam dan Polsek Amban berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap WNA asal Belanda yang terjadi pada hari minggu, tanggal 25 Oktober sekitar pukul 11.00 Wit di Jl.Cendrawasih Amban. Terduga pelaku berinisial (P.H) umur 21 tahun berhasil diamankan oleh Tim Gabungan pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2026 pukul 02.00 WIT.

Peristiwa tersebut bermula pada saat enam (6) orang rombongan WNA asal Belanda berwisata di Gunung Meja Amban sekitar pukul 11.00 WIT, rombongan WNA mendapati terduga pelaku berinisial (P.H) bersama tiga (3) orang laki-laki yang sedang terlibat adu mulut sambil berteriak. Ketika rombongan berusaha melewati kelompok tersebut, terduga pelaku meneriaki korban bersama rombongan. 

Melihat situasi tersebut, ketiga orang yang bersama-sama terduga pelaku berusaha menenangkannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada rombongan WNA. Mereka juga menjelaskan bahwa terduga pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras serta meminta para korban untuk melanjutkan perjalanan.

Kemudian terduga pelaku berinisial (P.H) hendak menyerang kembali rombongan WNA tersebut dengan menggunakan sebatang kayu, namun korban saudara (Y.D) berusaha membela diri dengan tujuan melindungi teman-teman rombongan WNA lainnya, sehingga antara terduga pelaku dan korban terlibat perkelahian. Akibat peristiwa tersebut, korban Sdr. (Y.D) mengalami luka pada bagian telinga kiri serta memar pada lengan kirinya. 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di salah satu kos-kosan yang terletak di Insifuri amban.

Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., M.H menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penegakan hukum secara profesional prosedural. 

“Terduga Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,”ungkap Kapolresta Selasa (27/10/2026).

Polresta Manokwari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan ke layanan call center 110 Polri apabila mengetahui tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.(LP3/Red)

Latest articles

Rektor IHTP Ungkap Perjalanan Kampus dan Perjuangan Tingkatkan Kualitas Dosen

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Rektor Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan (IHTP) Filep Wamafma mengungkap perjalanan panjang kampusnya sejak berdiri pada 17 Februari 1975 hingga...

More like this

HKN ke-62, Wabup Manokwari Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Bupati Manokwari Mugiyono mengingatkan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus...

Kurang dari 24 Jam, Polresta Manokwari Amankan Terduga Pelaku Penikaman di Amban

MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari melalui tim URC Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak...

Polresta Manokwari Perkuat Keselamatan Berlalu Lintas Lewat Operasi Patuh Mansinam 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2026 di Mapolresta...