JAKARTA, LinkPapua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat dari pendidikan di luar negeri.
“Mengadili, menyakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan, Selasa (6/10/2026).
MK menyatakan telah mempelajari seluruh bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Namun, MK tidak menemukan dokumen setara SLTA yang menunjukkan bukti kelulusan Gibran.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/setifiikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Arsul mengatakan dokumen yang ditunjukkan Gibran hanya berupa certificate of attendance. Dokumen tersebut dinilai hanya membuktikan kehadiran, bukan kelulusan pendidikan.
“Sertificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan,” ucap Arsul.
Meski menemukan persoalan pada dokumen pendidikan tersebut, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dia dilantik sebagai wakil presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wapres sebagaimana petitum pemohon,” demikian MK. (*/red)
