Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam 10 Tahun Penjara

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep mengungkapkan ketiga tersangka dijerat dengan tiga pasal dari UU KUHP dan UU ITE. Ancaman pidana tertinggi dalam pasal-pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara.

Pasal pertama yang dikenakan ialah Pasal 258 ayat (1) UU KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ketentuan ini mengatur larangan penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik yang bersifat nonpublik secara melawan hukum.

Selanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) UU KUHP yang mengatur akses ilegal ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Pelanggaran pasal tersebut memiliki ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 48 UU ITE. Ketentuan ini mengatur perbuatan mengubah, memindahkan, merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Berikut rincian pasal yang menjerat Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya:

1. Pasal 258 ayat (1) UU KUHP

Setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.

2. Pasal 332 ayat (1) UU KUHP

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 48 UU ITE

Pasal 32 ayat (1) mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak.

Sementara itu, Pasal 48 UU ITE mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran ketentuan tersebut, yakni penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (*/red)

Latest articles

Barang Bukti Diamankan di Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: 11 Ponsel-4 Flashdisk

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Bareskrim Polri menyita 11 unit ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto....

More like this

Barang Bukti Diamankan di Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: 11 Ponsel-4 Flashdisk

JAKARTA, LinkPapua.id – Bareskrim Polri menyita 11 unit ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk...

Tak Hanya Presiden, Eks Kapolri Listyo Sadap Tokoh Politik-Media

JAKARTA, LinkPapua.id – Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf...

Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo!

JAKARTA, LinkPapua.id - Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang kini menjabat Kepala...