Lewat Program PTSL, Kantah Kaimana Serahkan 125 Sertifikat Tanah di Kampung Sisir

Published on

KAIMANA, LinkPapua.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Papua Barat, menyerahkan 125 sertifikat tanah kepada warga Kampung Sisir melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat tersebut diberikan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

“Sertifikat tanah ini merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat secara hukum,” ujar Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kaimana Hamari Sikyarto saat penyerahan sertipikat di Balai Kampung Sisir, Distrik Kaimana, Kamis (11/6/2026).

Sebanyak 125 bidang tanah di Kampung Sisir telah diterbitkan sertipikatnya melalui program PTSL Kementerian ATR/BPN Tahun 2026. Program tersebut mencakup Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 1.045 hektare.

Hamari mengingatkan warga agar menyimpan sertifikat yang telah diterima dengan baik. Dokumen tersebut menjadi dasar kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas bidang tanah.

Selain itu, sertifikat juga memberikan perlindungan hukum kepada pemilik lahan. Keberadaannya dapat mencegah sengketa maupun penyerobotan tanah.

Sementara itu, perwakilan penerima sertipikat Tyson Surawi menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kaimana dan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, program tersebut membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Dia berharap program sertipikasi tanah gratis dapat terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, bidang tanah masyarakat yang belum terakomodasi dapat ikut memperoleh sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kaimana Yuli Randa menjelaskan program PTSL merupakan agenda tahunan Kementerian ATR/BPN. Setiap kantor pertanahan di daerah mendapat target pencapaian yang harus dipenuhi.

Pada 2025, program serupa telah dilaksanakan di Kampung Marsi yang berbatasan langsung dengan Kampung Sisir. Kantor Pertanahan Kaimana berharap kembali mendapat alokasi program PTSL pada tahun depan. (*/red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Larang Penjualan Minuman Beralkohol Jelang Pesparawi XIV Nasional

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melarang sementara penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari menjelang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV....

More like this

Phapeda Gandeng Pemkab Bintuni Kelola Sampah Bernilai Ekonomis

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Yayasan Pemerhati Perempuan dan Anak (Phapeda) menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Catatan BPK untuk Pemkab Mansel: Perencanaan-Benahi Laporan Perangkat Daerah

MANSEL, LinkPapua.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat memberi dua catatan penekanan...

Bupati Kaimana Lepas 107 Anggota Tim Pesparawi ke Manokwari

KAIMANA, LinkPapua.id – Bupati Kaimana Hasan Achmad melepas 107 anggota tim Pesta Paduan Suara...