Hasani Ulman Ungkap Status Sertifikat Hak Ulayat Eks PTPN II Prafi Bisa Picu Konflik Agraria

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota DPR Papua Barat (DPRP) Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Hasani Ulman menilai status sertifikat hak ulayat di kawasan eks perkebunan kelapa sawit PTP Nusantara II (PTPN II) Prafi berpotensi memicu konflik agraria. Dia meminta pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah dikembalikan kepada masyarakat adat.

“PTP telah mengembalikan sertifikat sebidang tanah itu kepada pemilik hak ulayat, tetapi bunyi sertifikatnya menjadi masalah karena masih berstatus hak pakai, bukan hak milik. Sampai hari ini masyarakat tidak bisa menggunakan sertifikat itu untuk mengurus kebun maupun membangun rumah,” ujar Hasani saat ditemui wartawan di Vitta Hotel Manokwari, Rabu (15/7/2026).

Hasani menjelaskan masa pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PTPN II telah berakhir dan sertifikat lahan sudah dikembalikan kepada pemilik hak ulayat. Namun, sertifikat tersebut masih berstatus hak pakai sehingga dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dia menilai lahan yang telah dikembalikan kepada masyarakat adat seharusnya disertai status hak milik. Menurutnya, kepastian status kepemilikan penting untuk menghindari sengketa agraria di kemudian hari.

“Saya pribadi tidak senang dengan PTP karena seharusnya jika PTP ingin melakukan penanaman kelapa sawit, terlebih dahulu mengakui hak ulayat masyarakat,” katanya.

Dia meminta pemerintah memastikan kejelasan masa pengelolaan perusahaan di atas tanah ulayat serta proses pengembalian sertifikat setelah izin perusahaan berakhir. Dia menyebut persoalan serupa juga terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni.

Hasani juga berharap Dewan Adat, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan DPRP Otsus dilibatkan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan tanah adat maupun investasi. Dia menilai lembaga tersebut harus berperan sejak awal, bukan setelah muncul persoalan.

“Ngapain ada Dewan Adat, MRP, dan DPR Otsus kalau tidak dilibatkan. Jangan nanti setelah ada masalah baru kami dipanggil untuk menyelesaikannya,” ketusnya.

Dia menegaskan investasi perkebunan kelapa sawit tetap harus berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Otsus dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, pelaksanaan investasi harus tetap menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat.

“Diharapkan investasi tetap berjalan, tetapi hak-hak masyarakat juga harus dipenuhi,” tuturnya.

Hasani turut menyoroti minimnya keterlibatan orang asli Papua (OAP) dalam sektor perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, banyak pekerja OAP tidak lagi bekerja ketika tanaman sawit sudah tinggi sehingga pekerjaan beralih kepada tenaga kerja non-OAP.

“Orang tua kita akhirnya menyerahkan pekerjaan itu kepada saudara-saudara non-OAP. Saat sawit masih pendek mereka masih bisa bekerja, tetapi ketika pohonnya sudah tinggi dan harus menggunakan alat, banyak masyarakat OAP tidak lagi bekerja di sektor itu,” ucapnya. (LP14/red)

 

Latest articles

DPRP Kritik Proses Masuk Investasi ke Papua Barat: Jangan Jadikan Lembaga...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota DPRP Papua Barat (DPRP) Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Hasani Ulman mengkritik proses masuknya investasi di Papua Barat yang dinilai masih...

More like this

DPRP Kritik Proses Masuk Investasi ke Papua Barat: Jangan Jadikan Lembaga Adat ‘Pemadam Kebakaran’

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota DPRP Papua Barat (DPRP) Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Hasani Ulman...

96 Calon Penerima Hibah Papua Barat, Kesbangpol Tunggu APBD Perubahan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat masih menunggu pembahasan...

Laskar Gibran Papua Barat Siapkan Kepengurusan, Fokus Kawal Program Pemerintah Pusat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pembentukan kepengurusan Laskar Gibran Papua Barat terus dimatangkan dengan melibatkan sejumlah...