JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan memastikan kabar mengenai bayi warga negara Indonesia (WNI) yang otomatis menjadi peserta aktif mulai April 2026 adalah informasi tidak benar atau hoaks. Hingga saat ini, aturan pendaftaran bayi baru lahir masih mewajibkan pihak keluarga untuk melapor secara mandiri.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangannya, Senin (8/4/2026).

Rizzky menegaskan mekanisme kepesertaan tersebut masih tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Status kepesertaan JKN hanya akan langsung aktif jika proses pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu 28 hari tersebut.
“Penting bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN sejak masih sehat dan memastikan status kepesertaan tetap aktif, karena kita tidak pernah tahu kapan sakit datang,” katanya.
BPJS Kesehatan mengingatkan warga bahwa keterlambatan pendaftaran yang melewati batas waktu akan berdampak pada perhitungan iuran. Jika lewat dari 28 hari, maka besaran iuran tetap akan dihitung mundur sejak tanggal kelahiran bayi.
Untuk memudahkan warga, pendaftaran kini sudah bisa dilakukan secara digital tanpa harus datang ke kantor cabang. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 dengan menyiapkan KTP ibu, KK, dan surat keterangan lahir.
Saat ini cakupan kepesertaan JKN sendiri telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk di seluruh Indonesia. Program ini tetap mengandalkan prinsip gotong royong agar pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat dapat terjamin secara berkelanjutan.
Terkait wacana integrasi sistem dengan portal layanan publik INAku, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan pemerintah. Namun, selama regulasi baru belum diterbitkan, prosedur pendaftaran manual bagi bayi baru lahir tetap berlaku seperti biasa. (LP14/red)
















