Masyarakat Adat Pasang Sasi di Kapal Seismik Fakfak, Operasi Migas Terhenti

Published on

FAKFAK, LinkPapua.id – Masyarakat adat petuanan Raja Arguni di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melakukan aksi ‘penyanderaan’ terhadap kapal seismik yang beroperasi di wilayah perairan mereka. Warga memasang sasi adat atau kera-kera sebagai tanda larangan beraktivitas setelah menduga adanya pelanggaran wilayah adat dan pengabaian hak nelayan lokal.

“Kami tidak menolak Investasi masuk di wilayah kami, tetapi dengan hormat kami sampaikan bahwa hak-hak masyarakat adat selama ini tidak pernah dibicarakan secara transparan dan tidak pernah diakomodir sesuai isi kesepakatan bersama,” tulis pernyataan sikap masyarakat adat Arguni, Selasa (10/2/2026).

Masyarakat adat menggunakan perahu motor untuk mendatangi kapal seismik dan menempelkan janur kuning sebagai simbol hukum adat. Aksi ini dipicu oleh aktivitas pendeteksian gas yang dianggap tidak melalui prosedur sosialisasi kepada pemilik ulayat.

“Saya juga tidak tahu. Kami dapat informasi sudah ada pertemuan di Kokas, tapi seharusnya perusahaan tahu aturan. Kenapa yang punya wilayah belum tanda tangan, tetapi sudah masuk melakukan aktivitas,” kata Raja Petuanan Arguni, Hanafi Pauspaus.

Hanafi menegaskan pihak perusahaan seharusnya menghormati keberadaan otoritas adat sebelum memulai operasi di laut Arguni. Kekecewaan ini memuncak setelah muncul laporan adanya oknum kru kapal yang melarang nelayan lokal mencari ikan di area tersebut.

“Dalam salah satu poin Amdal, Nelayan hanya bisa mencari ikan tiga bulan sekali,” tutur Sekretaris LMA Mbarmbar Kabupaten Fakfak, S Sarasa.

Sarasa menyebut poin dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tersebut sangat mengekang mata pencaharian warga yang sudah turun-temurun mengandalkan laut. Masyarakat adat menuntut adanya revisi Amdal agar lebih berpihak pada keberlangsungan hidup nelayan setempat.

“Kami minta agar dilakukan revisi Amdal yang telah disusun termasuk memasukan poin pengelolaan satu persen oleh Masyarakat yang berada di kawasan penghasil,” ucapnya.

Pemasangan sasi ini membawa konsekuensi hukum adat yang sangat berat bagi siapa saja yang berani melanggarnya. Masyarakat menegaskan aktivitas operasional hulu migas di kawasan tersebut harus berhenti total hingga tuntutan mereka terpenuhi.

“Siapa yang mencabut (sasi) dianggap mencederai martabat adat kami, maka dendanya Rp5 rriliun,” bunyi salah satu poin tuntutan warga.

Hingga saat ini, kapal seismik tersebut masih tertahan dan tidak diperbolehkan melanjutkan aktivitas deteksi potensi gas. Warga kini menunggu kehadiran pimpinan BP Berau Ltd dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa ini secara langsung. (*/red)

Latest articles

Suny Syamsu Terpilih Pimpin Golkar Kaimana

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Musyawarah Daerah (Musda) IV DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kaimana menetapkan Suny Syamsu sebagai Ketua DPD Golkar Kaimana terpilih, Rabu...

More like this

Gerak Jalan Meriahkan HUT Ke-81 RI di Teluk Bintuni, Diikuti Pelajar-Warga

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemkab Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar lomba gerak jalan untuk...

Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Dugaan Penelantaran di Kasus Yanto Idorway Tewas Tenggelam 

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kuasa hukum keluarga Yanto Idorway meminta polisi mengusut dugaan penelantaran dalam...

Sambut HUT Ke-81 RI, Pemprov Papua Barat Bagikan Bapok dan Bibit Buah di Susweni

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat membagikan bahan pokok (bapok) dan bibit tanaman buah...