25.5 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
25.5 C
Manokwari
More

    PWI Larang Anggota Ikut UKW Lembaga Abal-Abal dan Tak Patuhi UU Pers

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

    Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari, menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan UKW, tetapi tidak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999.

    “Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal, Jumat (26/8/2022), didampingi Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat, Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat, Agus Sudibyo.

    Baca juga:  Munir-Atal Daftar ke Kongres PWI 2025, Bawa Dukungan dari 15 PWI Provinsi

    Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

    Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

    Peraturan Dewan Pers ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah PWI. Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

    Baca juga:  UKW PWI Papua Barat Angkatan IX, 30 Wartawan Dinyatakan Kompeten

    Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan UKW yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

    “PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal.

    Baca juga:  Presiden Jokowi Minta Pers di Garda Terdepan Melawan Hoaks

    Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

    “Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal, dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

    Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (*/Red)

    Latest articles

    Bantu UMKM Maybrat, OJK Dorong Warga Gunakan Akses Pembiayaan Formal

    0
    MAYBRAT, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Maybrat untuk beralih ke lembaga keuangan...

    More like this

    87 Ribu Ajukan Reaktivasi Usai 13,5 Juta PBI JKN Nonaktif

    JAKARTA, LinkPapua.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 87.591 peserta telah mengajukan reaktivasi setelah...

    Komisi II DPR RI Bahas Peluang Daerah Kelola Kawasan Perbatasan di Papua

    MERAUKE, LinkPapua.id - Komisi II DPR RI tengah mendiskusikan pemberian kewenangan lebih besar bagi...

    Penyesuaian Data PBI JK, BPJS Imbau Cek Status JKN

    JAKARTA, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan JKN menyusul...