KAIMANA, LinkPapua.id – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kementerian Kehutanan Wilayah XVII Manokwari, menyosialisasikan batas kawasan hutan di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Sosialisasi itu digelar untuk memberi pemahaman kepada warga terkait batas lahan dan kawasan hutan.
“Kaimana ini hutannya luas, 94 persen wilayah itu masih hutan dan hanya 6 persen yang diluar hutan. Tapi, kita belum bisa jangkau semua karena aksesnya terbatas,” kata Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Papua Barat Wilayah Kaimana Henny Trisye Samber saat membuka sosialisasi di Kampung Coa, Rabu (10/6/2026).
Henny mengatakan luas hutan secara keseluruhan di Kaimana mencapai 1.551.000 hektare. Kawasan itu terdiri atas hutan lindung, hutan produksi, hutan yang dapat dikonversi, dan hutan produksi terbatas.
Sosialisasi batas kawasan hutan ini dilaksanakan di 4 titik berbeda. Lokasinya yakni Kampung Coa, Kampung Sisir, Kampung Marsi, dan Kampung Tanggaromi.
Sosialisasi pertama digelar di Kampung Coa, Rabu (10/6). Kegiatan itu melibatkan warga kampung, aparat kampung, serta pemilik tanah ulayat.
Sementara itu, sosialisasi di 3 kampung lainnya dijadwalkan berlangsung Kamis (11/6) dan Jumat (12/6). BPKH Wilayah XVII Manokwari melaksanakan kegiatan tersebut bersama sejumlah pemangku kepentingan di Kaimana.
Kegiatan sosialisasi di Kampung Coa dihadiri Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari Monang P Hasibuan. Hadir pula Kepala CDK Papua Barat Wilayah Kaimana Henny Trisye Samber.

Kepala Distrik Kaimana Aris Bernard Fenetiruma turut hadir sekaligus menjadi moderator. Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana juga hadir melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Hamari Sikyarto.
Henny mengajak peserta mengikuti pemaparan materi dengan baik. Dia berharap warga mengetahui hal yang harus dilakukan untuk menjaga kawasan hutan.
Terpisah, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari Monang P Hasibuan menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan masyarakat Kampung Coa. Dia menyebut warga telah berpartisipasi dalam sosialisasi batas kawasan hutan.
Monang mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa hutan memiliki batasan yang harus dijaga. Dia menyebut batas kawasan hutan tidak boleh diganggu karena hutan menjadi sumber penghidupan dan tempat berlindung satwa serta fauna.
Selain itu, Monang menyebut hutan juga menjadi sumber tanaman obat-obatan yang dibutuhkan manusia. Dia mengajak masyarakat menjaga kawasan hutan serta menjaga patok agar tidak rusak, hilang, atau bergeser.
Batas lahan dan hutan yang telah dipatok secara legal dimaksudkan untuk mencegah konflik atau sengketa batas. Patok itu juga memastikan batas kawasan diakui sah secara hukum oleh pemerintah dan masyarakat.
“Bagaimana hutan ini bisa hidup bergandengan dengan masyarakat dan bagaimana masyarakat juga bisa merasakan kebermanfaatan dari hutan, maka itu harus dijaga batasannya dengan tidak merusak. Bahwa hutan diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang bermanfaat untuk kita semua. Untuk itu mari kita jaga,” bebernya.
Adapun pembawa materi dalam kegiatan ini yakni Syarifuddin dan Fauzan Auly dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Materi juga dibawakan Moholine Tumana dari CDK Kaimana serta Hamari Sikyarto dari Kantor Pertanahan Kaimana. (*/red)
