96 Calon Penerima Hibah Papua Barat, Kesbangpol Tunggu APBD Perubahan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat masih menunggu pembahasan APBD Perubahan 2026 sebelum menyalurkan hibah kepada 96 calon penerima di Papua Barat. Penyaluran belum dilakukan karena masih ada penyesuaian sumber pendanaan bagi sejumlah penerima.

Kesbangpol mencatat 96 calon penerima hibah terdiri atas organisasi kemasyarakatan, mitra pemerintah, serta sejumlah lembaga lainnya. Proses pencairan baru dapat dilakukan setelah penyesuaian sumber anggaran dalam APBD Perubahan 2026 selesai.

Kepala Kesbangpol Papua Barat Reinhard Calvin Maniagasi menjelaskan mekanisme hibah tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan Kesbangpol telah mengantongi daftar calon penerima, tetapi masih harus menyesuaikan sumber pendanaan untuk sejumlah penerima hibah.

“Ada beberapa penerima hibah yang harus diperbaiki sumber dananya, apakah berasal dari pos hibah Ormas, PAD, atau sumber pendanaan lainnya. Penempatan sumber dana harus disesuaikan agar operasional, terutama untuk hibah wajib yang berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan berbasis kultur,” kata Reinhard usai rapat dengar pendapat (RDP) DPRP Papua Barat di Vitta Hotel Manokwari, Rabu (15/7/2026).

Akibat penyesuaian tersebut, seluruh hibah yang menjadi kewenangan Kesbangpol belum dapat dicairkan. Pihaknya kini menunggu pembahasan APBD Perubahan 2026 agar dapat mengusulkan pergeseran sumber pendanaan kepada pimpinan daerah.

“Untuk hibah yang melalui Kesbangpol belum ada yang disalurkan sampai nanti perubahan sumber dana agar sesuai dengan ketentuan dan penerimanya,” ujarnya.

Reinhard menjelaskan hibah pemerintah daerah tidak seluruhnya disalurkan melalui Kesbangpol. Hibah keagamaan menjadi kewenangan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sedangkan hibah untuk organisasi kemasyarakatan berada di bawah Kesbangpol.

Dia juga menepis anggapan seluruh hibah disalurkan melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) DPRP. Menurutnya, Pokir hasil reses merupakan usulan yang sah dalam perencanaan, tetapi mekanisme hibah tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak seluruhnya bergantung pada usulan pokir.

“Pokir hasil reses adalah hasil yang sah dan akan kami tindak lanjuti dalam perencanaan,” ucap Reinhard. (LP14/red)

Latest articles

Ali Baham soal Aspirasi DOB Papua Barat Tengah: Kuncinya Penuhi Syarat...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah kembali mengemuka di Papua Barat. Pemprov Papua Barat menegaskan pembentukan daerah otonom baru (DOB) harus...

More like this

Ali Baham soal Aspirasi DOB Papua Barat Tengah: Kuncinya Penuhi Syarat dan Proses Konstitusional

MANOKWARI, LinkPapua.id – Aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah kembali mengemuka di Papua Barat....

DPRP Papua Barat Akan Kawal Usulan Pembentukan Provinsi Bomberai

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat akan mengawal usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB)...

Seluruh Fraksi DPRP Setujui Pertanggungjawaban APBD Papua Barat 2025 Jadi Perda

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seluruh fraksi DPRP Papua Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang...