Razia Lanjut Lagi di Bintuni, Ratusan Botol Miras Disita

Published on

BINTUNI,linkpapua.com – Razia minuman keras berlanjut lagi malam tadi di Kabupaten Teluk Bintuni. Operasi ini kembali menyasar kios-kios tanpa izin.

Razia dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Deny Arikalang. Lebih dari 200 botol miras berbagai jenis disita.

“Kegiatan razia miras dilaksanakan guna menekan angka tindak kriminalitas yang diakibatkan minuman keras. Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengendara dalam pengaruh miras,” ungkap Deny.

Baca juga:  Paslon 'YO-JOIN' Terima B1KWK DPP Perindo

Ia menyebutkan, razia tadi malam mengamankan sebanyak 224 botol minol berbagai merk. Seluruhnya disita dari kios-kios miras yang tak berizin.

Di antaranya bir hitam kecil 14 kaleng, bir hitam jumbo 12 kaleng, bir Bintang jumbo 48 kaleng, bir Bintang sedang 59 botol, Vodka Doom 26 botol, Vodka Robinson 2 botol, Anggur Merah 6 botol, Draft Beer 23 botol, Soju 10 botol dan Whisky Doom 24 botol.

Baca juga:  Kodim 1806/TB dan PBVSI Teluk Bintuni Gelar Turnamen Bola Voli HUT TNI

Deny mengatakan, razia akan terus berlanjut. Menurutnya, target utama operasi ini adalah menghilangkan kebiasaan mengonsumsi miras saat berkendara.

Dari beberapa kasus lakalantas belakangan, sambung Deny, dominan disebabkan para pengendara di bawah pengaruh alkohol. Di samping itu, banyak kejahatan muncul karena efek miras.

“Para pengendara diimbau untuk tidak mengonsumsi miras. Berkendara dalam kondisi mabuk bukan saja berbahaya bagi keselamatan, tapi juga termasuk tindak pidana,” tukasnya.

Baca juga:  DPRD Bintuni Bahas 4 Raperda, Pendidikan Gratis Masuk Prioritas

Berkendara dalam kondisi mabuk dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 LLAJ. Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling baLP5nyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).(

Latest articles

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Meski...

More like this

Bupati Teluk Bintuni Raih Penghargaan IPSEA 2026 di Bali Berkat Hilirisasi Industri Inklusif

BALI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy meraih penghargaan Indonesia Popular Leadership and...

IPSEA 2026 Anugerahkan Yohanis Manibuy Penghargaan Pemimpin Daerah Terbaik dari Indonesia Timur

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kinerja Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H., sebagai kepala daerah perlahan namun pasti, secara...

Teluk Bintuni Resmi Terima Piala Juara Umum-Bergilir Pesparani, Pemkab Siap Jaga Prestasi

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni resmi menerima piala juara umum...