MANOKWARI, Linkpapua.id– Wacana Pemkab Manokwari yang akan bekerjasama dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) penyalur bahan bakar minyak (BBM) sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat respon beragam.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRK Kabupaten Manokwari Haryono M. K. May, S.E., M.E, meminta agar pemkab Manokwari terlebih dahulu melakukan kajian terhadap wacana tersebut.
“Kami mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Namun, rencana menggandeng SPBU harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,”ujarnya Senin (3/8/2026).
Baginya meningkatkan PAD adalah kewajiban pemerintah, tetapi jangan sampai semangat mengejar pendapatan melampaui aturan hukum. Sehingga Perlu dipahami bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Kabupaten memperoleh bagian melalui mekanisme opsen. Karena itu, setiap bentuk penertiban harus dilaksanakan bersama Samsat, Kepolisian, dan instansi terkait sesuai kewenangannya, bukan berdasarkan kebijakan sepihak.
“Kami mengingatkan, jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa membeli BBM akan dipersulit hanya karena pajak kendaraan belum dibayar. Jika memang akan ada mekanisme baru, pemerintah wajib membuka dasar hukumnya kepada publik, menjelaskan SOP-nya, serta memastikan tidak ada hak masyarakat yang dikurangi tanpa landasan hukum yang jelas,”tambah dia.
Selain itu, pihaknya akan meminta penjelasan resmi kepada pemerintah daerah mengenai kajian hukum, mekanisme pelaksanaan, bentuk kerja sama dengan SPBU, serta proyeksi peningkatan pendapatan daerah. Fungsi pengawasan DPRK adalah memastikan setiap kebijakan tidak hanya efektif meningkatkan PAD, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa solusi terbaik bukan hanya pengetatan pengawasan, tetapi juga memperbaiki pelayanan Samsat, memperluas akses pembayaran, memperbarui data kendaraan, meningkatkan edukasi kepada wajib pajak, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
“Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan pendapatan justru menimbulkan persoalan hukum dan keresahan di tengah masyarakat. Inovasi boleh dilakukan, tetapi hukum harus tetap menjadi panglima,”tutup dia.(LP3/Red)








