Fraksi Golkar DPRK Manokwari :Wacana Kerja Sama dengan SPBU Tak Boleh Bertentangan dengan Aturan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id– Wacana Pemkab Manokwari yang akan bekerjasama dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) penyalur bahan bakar minyak (BBM) sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat respon beragam.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRK Kabupaten Manokwari Haryono M. K. May, S.E., M.E, meminta agar pemkab Manokwari terlebih dahulu melakukan kajian terhadap wacana tersebut.

“Kami mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Namun, rencana menggandeng SPBU harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,”ujarnya Senin (3/8/2026).

Baca juga:  Pemkab Raja Ampat Teken MoU dengan UI-STT Telkom Bandung Tingkatkan SDM

Baginya meningkatkan PAD adalah kewajiban pemerintah, tetapi jangan sampai semangat mengejar pendapatan melampaui aturan hukum. Sehingga Perlu dipahami bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Kabupaten memperoleh bagian melalui mekanisme opsen. Karena itu, setiap bentuk penertiban harus dilaksanakan bersama Samsat, Kepolisian, dan instansi terkait sesuai kewenangannya, bukan berdasarkan kebijakan sepihak.

Baca juga:  Perjuangan Guru SD di Kampung Inggramhim, Mengajar 36 Siswa dari 6 Kelas dalam 1 Ruangan

“Kami mengingatkan, jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa membeli BBM akan dipersulit hanya karena pajak kendaraan belum dibayar. Jika memang akan ada mekanisme baru, pemerintah wajib membuka dasar hukumnya kepada publik, menjelaskan SOP-nya, serta memastikan tidak ada hak masyarakat yang dikurangi tanpa landasan hukum yang jelas,”tambah dia.

Selain itu, pihaknya akan meminta penjelasan resmi kepada pemerintah daerah mengenai kajian hukum, mekanisme pelaksanaan, bentuk kerja sama dengan SPBU, serta proyeksi peningkatan pendapatan daerah. Fungsi pengawasan DPRK adalah memastikan setiap kebijakan tidak hanya efektif meningkatkan PAD, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca juga:  Andika Perkasa Janji Rekrut 1.000 Tamtama TNI dari Putra-putri Papua Barat

Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa solusi terbaik bukan hanya pengetatan pengawasan, tetapi juga memperbaiki pelayanan Samsat, memperluas akses pembayaran, memperbarui data kendaraan, meningkatkan edukasi kepada wajib pajak, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

“Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan pendapatan justru menimbulkan persoalan hukum dan keresahan di tengah masyarakat. Inovasi boleh dilakukan, tetapi hukum harus tetap menjadi panglima,”tutup dia.(LP3/Red)

Latest articles

Paskibraka Kabupaten Manokwari Dikukuhkan, Bupati Minta Jadi Teladan Generasi Muda

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou mengukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Manokwari dalam rangka persiapan pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81...

More like this

Paskibraka Kabupaten Manokwari Dikukuhkan, Bupati Minta Jadi Teladan Generasi Muda

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou mengukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)...

Reses di Arkuki, Suriyati Gandeng BPJS Kesehatan Untuk Jangkau Akses Layanan

MANOKWARI, Linkpapua.id –Wakil Ketua DPRK Manokwari, Suriyati, memanfaatkan pelaksanaan Reses III tahun 2026 untuk...

Brimob Perkuat Kehadiran di Teluk Wondama, Kompi 2 Batalyon C Diresmikan

MANOKWARI, Linkpapua.id— Kompi 2 Batalyon C Satuan Brimob Polda Papua Barat resmi diresmikan dan...