Kejati Papua Barat Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp50 Miliar Balai Gakkum KLHK

Published on

SORONG, LinkPapua.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran senilai Rp50 miliar pada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku dan Papua di Sorong, Papua Barat Daya. Penyidik telah menggeledah kantor Balai Gakkum KLHK untuk mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Operasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat Arry Verdiana mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen pertanggungjawaban kegiatan dan surat keputusan pejabat pengelola anggaran. Penggeledahan berlangsung di Kantor Balai Gakkum KLHK di Sorong, Kamis (17/9/2026).

Baca juga:  Penegasan Polres Manokwari Jelang Tahun Baru: Jangan Seenaknya Tutup Jalan

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan tujuh kotak penyimpanan dan delapan dus dokumen. Dokumen itu antara lain berisi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan serta SK pejabat pengelola anggaran tahun 2023-2024.

“Dokumen yang kami amankan berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan SK pejabat pengelola anggaran tahun 2023–2024. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kemudian para ahli,” kata Arry dalam keterangannya dikutip Antara, Jumat (18/9/2026).

Baca juga:  Pesan Berantai Soal KKB, Kapolres Manokwari Minta Masyarakat Tetap Tenang

Arry menjelaskan penyidikan dilakukan setelah tim menemukan indikasi pengelolaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 2 September 2026.

“Penyidikan dilakukan setelah tim menemukan indikasi pengelolaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Setelah penggeledahan, penyidik akan menelaah dokumen yang telah diamankan, khususnya terkait penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran. Penyidik juga akan memeriksa saksi dan ahli untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

Baca juga:  Pengacara Minta Polisi Tak Buru-Buru Simpulkan Kematian Yanto Idorway

“Penyidik juga mendalami dugaan adanya laporan fiktif dalam penggunaan anggaran operasional Tahun Anggaran 2024,” tutur Arry.

Anggaran yang tengah didalami Kejati Papua Barat tersebut mencapai Rp50 miliar dan bersumber dari APBN. Penyidik masih menelusuri penggunaan anggaran serta pertanggungjawabannya untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.

“Kejati Papua Barat masih melakukan pendalaman terhadap dokumen serta keterangan pihak-pihak yang diperiksa,” ucapnya. (*/red)

Latest articles

Menteri HAM Pigai Sebut Pemekaran Papua Bukan Matikan OPM, Malah Makin...

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku sejak awal menolak pemekaran wilayah di Papua. Pigai menilai pemekaran yang semula diyakini...

More like this

Pengunjung Karaoke di Waserawi Manokwari Saling Serang gegara Mabuk, 1 Orang Tewas

MANOKWARI, LinkPapua.id – Keributan antarpenjungjung terjadi di sebuah tempat karaoke di kawasan Waserawi, Kabupaten...

Ketua Forum Masyarakat Saireri Minta Warga Percayakan Kasus Yanto Idorway ke APH

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua Forum Masyarakat Saireri, Derek Ampnir, meminta warga mempercayakan penanganan kasus...

Pengacara Warga Perumahan Green Valley Manokwari: Tergugat Mangkir Tak Hentikan Proses Keadilan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pengacara ratusan warga Perumahan Green Valley Manokwari menegaskan ketidakhadiran para tergugat...