Pengacara Minta Polisi Tak Buru-Buru Simpulkan Kematian Yanto Idorway

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim pengacara keluarga Yanto Idorway meminta penyidik tidak buru-buru menyimpulkan kematian Yanto sebagai kecelakaan. Mereka meminta seluruh fakta dan bukti dalam perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh.

“Kematian seseorang tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan satu versi cerita apabila masih terdapat fakta yang belum teruji,” ujar perwakilan tim pengacara Yan Christian Warinussy saat jumpa pers di Kantor Advokat Swapen Perkebunan Manokwari, Rabu (19/8/2026).

Permintaan itu disampaikan setelah tim pengacara mencermati hasil rekonstruksi perkara di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Mereka menilai rekonstruksi masih menyisakan pertanyaan terkait kronologi, posisi para pihak, kondisi TKP, perjalanan sebelum kejadian, hingga proses pencarian dan pelaporan Yanto.

Salah satu yang disoroti ialah perbedaan keterangan dua saksi kunci berinisial PTP dan DMT. Perbedaan itu berkaitan dengan waktu penyerahan telepon seluler Yanto sebelum penyeberangan.

Baca juga:  Marak Aksi Pemalangan, Kapolda Papua Barat akan Tindak Tegas Pelaku

Menurut Warinussy, saksi DMT menerangkan telepon Yanto diberikan saat mereka sudah berada di tengah sungai. Sementara saksi PTP menyebut telepon tersebut diberikan sebelum mereka menyeberang.

Perbedaan keterangan itu dinilai penting karena berkaitan dengan posisi dan urutan peristiwa sebelum Yanto diduga terjatuh. Namun, tim pengacara menegaskan kontradiksi tersebut tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana atau menetapkan seseorang sebagai pelaku.

Tim pengacara juga menyoroti dua unit CCTV di area dapur penginapan Otawar. Berdasarkan keterangan pemilik penginapan berinisial H, rekaman CCTV tersebut telah terhapus secara permanen setelah sekitar tujuh hari.

Warinussy meminta penyidik menelusuri kemungkinan bukti digital lain yang masih tersedia. Bukti itu meliputi data komunikasi, metadata foto dan video, riwayat lokasi, serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perjalanan Yanto.

Baca juga:  Papua Barat Siap Bersaing di Pesparani III Jakarta 2023, Ikuti 10 Kategori Lomba

Rangkaian perjalanan Yanto sebelum kejadian juga diminta diperjelas. Berdasarkan keterangan saksi I, DMT sebelumnya meminta izin menggunakan kamar penginapan dan menyampaikan akan pergi ke Pegunungan Arfak bersama rekannya.

Sementara itu, saksi H menerangkan Yanto, PTP, dan DMT berada di penginapan Otawar pada 17 Juli 2026. Ketiganya kemudian disebut berangkat keesokan paginya.

Tim pengacara meminta penyidik mengurai siapa yang merencanakan perjalanan, kapan rencana itu dibuat, pihak yang berkomunikasi, serta tujuan perjalanan tersebut. Mereka menilai rangkaian fakta itu perlu diperiksa untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang dialami Yanto.

Atas persoalan tersebut, tim pengacara meminta Polda Papua Barat dan penyidik Polres Pegunungan Arfak menangani perkara secara profesional, transparan, independen, objektif, dan berbasis bukti ilmiah. Mereka juga meminta seluruh kemungkinan diuji, termasuk jika nantinya ditemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana.

Baca juga:  Keluarga Korban Terbakar di THM Double O Bertemu Pihak Manajemen, Ini Poin yang Disepakati

“Kami tidak meminta penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Kami hanya meminta satu hal: ungkap apa yang sebenarnya terjadi pada Yanto,” tegas Warinussy.

Warinussy meminta seluruh alat bukti digabungkan untuk menyusun kesimpulan mengenai penyebab kematian Yanto. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, bukti digital, hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium, Inafis, analisis TKP, hingga rekonstruksi forensik.

Menurut tim pengacara, kesimpulan penyebab kematian Yanto harus dibangun berdasarkan rangkaian bukti yang saling menguatkan. Mereka menilai kesimpulan tidak cukup jika hanya didasarkan pada satu versi kejadian.

“Kebenaran tidak boleh dikubur bersama Yanto,” ucap Warinussy. (LP14/red)

Latest articles

Mengatasi Defisit Listrik di Manokwari, PLN Siapkan Tambahan Pasokan 10 MW

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Sistem kelistrikan di Kabupaten Manokwari saat ini mengalami defisit daya. Untuk mengatasi kondisi tersebut, PLN menyiapkan pembangkit sewa dengan kapasitas 10 megawatt (MW)...

More like this

TPA Sowi Gunung Terbakar, Gubernur Papua Barat Sebut Ada Tangan Nakal

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sowi Gunung, Manokwari, Papua Barat,...

Bupati Mansel Minta Koperasi Jadi Kekuatan Ekonomi Masyarakat

MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mendorong koperasi menjadi kekuatan ekonomi...

Gubernur Papua Barat Minta Kebut KUA-PPAS dan APBD Perubahan 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)...