‎BBKSDA Papua dan WWF Susun Strategi Konservasi Kura-Kura Moncong Babi yang Terancam Punah

Published on

JAYAPURA, LinkPapua.id – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua bersama WWF-Indonesia Program Papua menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Kura-Kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta/KKMB). Strategi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan satwa khas Papua yang terancam perburuan, perdagangan ilegal, pengambilan telur, dan kerusakan habitat.

“Tanpa strategi konservasi dan target pemulihan populasi yang terukur, aksi upaya pelestarian KKMB berisiko berjalan secara parsial, tidak terkoordinasi, dan sulit dievaluasi efektivitasnya. Di sisi lain perburuan ilegal KKMB akan terus terjadi tanpa terkendali, kita juga akan kesulitan mengetahui kondisi tren populasi KKMB di alam,” ujar Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama BBKSDA Papua, Fikri Al-Mubarok, dalam diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) di Kantor BBKSDA Papua, Jayapura, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan Laporan Survei Monitoring KKMB 2023 oleh BBKSDA Papua, habitat kura-kura moncong babi tersebar di 6 kabupaten di wilayah selatan Papua. Keenam kabupaten tersebut yakni Asmat, Merauke, Nduga, Mappi, Mimika, dan Boven Digoel.

Penyusunan SRAK berlangsung pada 28-29 Oktober 2026 melalui FGD secara luring dan daring. Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk merumuskan arah perlindungan satwa sekaligus menjaga habitat perairan tawar, sungai, dan rawa yang menjadi tempat hidupnya.

Fikri mengatakan strategi konservasi diperlukan agar upaya pelestarian berjalan terarah dan terukur. Tanpa perlindungan yang terencana, penurunan populasi satwa tersebut berisiko semakin sulit dikendalikan.

Baca juga:  Tokoh OPM Yeremias Foumair Kembali ke Pangkuan NKRI: Saya Rindu Istri dan Anak

Kura-Kura Moncong Babi termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Spesies ini juga berstatus Endangered (EN) atau terancam punah dalam daftar Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN).

Selain itu, spesies tersebut tercantum dalam Appendix II Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES). Status ini mengatur perdagangan internasionalnya agar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies di alam liar.

Pengambilan Telur Jadi Ancaman Populasi

Fikri mengungkapkan pemanfaatan telur kura-kura moncong babi oleh masyarakat juga menjadi perhatian dalam penyusunan strategi konservasi. Praktik tersebut telah berlangsung secara turun-temurun di sejumlah wilayah Papua Selatan.

“Di sejumlah wilayah Papua Selatan, telur satwa ini telah dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun sebagai sumber pangan. Namun, meningkatnya permintaan pasar dan nilai ekonomi telur berpotensi mendorong pengambilan dalam jumlah berlebihan sehingga mengancam keberlanjutan populasi,” katanya.

Menurut Fikri, upaya konservasi perlu mempertimbangkan kondisi ekologis sekaligus praktik pemanfaatan yang berlangsung di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan dapat melindungi satwa tanpa mengabaikan pengetahuan dan kehidupan masyarakat setempat.

Papua Selatan Project Leader WWF-Indonesia Program Papua, William Iwanggin, mengatakan penyusunan SRAK juga diarahkan untuk memperkuat basis data populasi, habitat, dan ancaman terhadap satwa tersebut. Data primer hasil penelitian akan dipadukan dengan data sekunder untuk menjadi dasar penyusunan kebijakan konservasi.

Baca juga:  Forapelo Ajak Masyarakat Bintuni Bersatu Jaga Keamanan

“Penyusunan SRAK Kura-Kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) bersama BBKSDA menjadi langkah penting untuk melindungi spesies endemik berstatus Endangered (Terancam Punah) yang menghadapi ancaman perburuan, pengambilan telur, perdagangan ilegal, dan degradasi habitat. Selain memiliki nilai keanekaragaman hayati, spesies ini juga berperan dalam menjaga kesehatan ekosistem perairan tawar,” ucap William.

Survei Populasi dan Habitat Disiapkan

Spesialis Keanekaragaman Hayati dan Iklim WWF-Indonesia Program Papua, Ikhsan Anggoda, menjelaskan SRAK membahas pemulihan populasi dengan target terukur, pengelolaan populasi secara in-situ dan ex-situ, serta perlindungan keragaman genetik. Pembahasan juga mencakup konektivitas habitat, pemanfaatan teknologi pemantauan, dan pengembangan riset.

Kajian konservasi akan diawali dengan survei di sejumlah titik sepanjang sungai. Survei tersebut bertujuan menilai kondisi habitat sekaligus memperkirakan jumlah populasi kura-kura moncong babi di lokasi pengamatan.

Metode penelitian mencakup pengamatan langsung dan uji coba Capture-Mark-Recapture (CMR). Metode penandaan dan penangkapan kembali itu digunakan untuk membantu memperkirakan jumlah individu dalam suatu populasi.

Penelitian juga akan mengidentifikasi preferensi habitat, mulai dari kondisi substrat pasir, lokasi peneluran, hingga vegetasi di sekitar sungai. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penentuan prioritas dan strategi konservasi.

Baca juga:  DLH Jayapura-WWF Papua Ajak Komunitas Kampanyekan Isu Sampah Makanan

“Hasil kajian ini yang diharapkan dapat menjadi dasar ilmiah dalam menentukan prioritas, strategi, dan arah upaya konservasi KKMB yang sesuai dengan kondisi populasi dan habitatnya,” harap Ikhsan.

Libatkan Masyarakat Adat dan Perguruan Tinggi

Penyusunan SRAK turut melibatkan masyarakat adat, akademisi, instansi pemerintah, dan pihak swasta. Perguruan tinggi yang terlibat antara lain Universitas Musamus, Universitas Cenderawasih, dan Universitas Papua.

Sejumlah instansi pemerintah daerah juga dilibatkan, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Selatan; Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua; serta DLHKP Kabupaten Mimika dan Asmat. Instansi terkait dari Nabire juga ikut dalam penyusunan strategi tersebut.

Kolaborasi ini turut melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta PT TSE. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama BBKSDA Papua dan WWF-Indonesia Program Papua melalui implementasi Perjanjian Kerja Sama dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2026.

Melalui penyusunan SRAK, BBKSDA Papua dan WWF berharap tersedia panduan bersama untuk menentukan arah, prioritas, dan langkah konkret konservasi kura-kura moncong babi. Pelaksanaan aksi yang terukur, koordinasi lintas pihak, penguatan data ilmiah, dan pemantauan populasi berkelanjutan menjadi bagian dari upaya perlindungan satwa tersebut. (LP14/red)

Latest articles

‎JKN Bantu Biaya Perawatan Infeksi Paru-Paru Yuliana Kapisa di Manokwari Selatan

0
MANSEL, LinkPapua.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membantu biaya perawatan Yuliana Kapisa (47), warga Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, yang didiagnosis...

More like this

2 Orang Tewas dalam Kontak Tembak di Nduga, TNI Sita Uang Tunai-Senjata

NDUGA, LinkPapua.id – TNI terlibat kontak tembak dengan kelompok bersenjata OPM di Kabupaten Nduga,...

NASA Soroti Emisi Karhutla Papua yang Tembus 35 Megaton

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) menyoroti lonjakan emisi karbon...

136 Prajurit TNI Bertugas di Papua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

TIMIKA, LinkPapua.id – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan kenaikan pangkat luar biasa...