‎BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan

Published on

BOGOR, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Penambahan 18 mitra membuat jumlah perusahaan AKT yang bekerja sama dalam implementasi KAPJ mencapai 31 perusahaan.

Penambahan 18 mitra tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama KAPJ antara BPJS Kesehatan dan perusahaan AKT. Kerja sama juga dilakukan antara perusahaan AKT dengan fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun grup rumah sakit.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan,” ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba saat rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026).

Baca juga:  Urus BPJS Kini Bisa Tengah Malam, Pandawa 24 Jam Respons Kurang 5 Menit

Abdi menjelaskan penerapan KAPJ mencakup koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT serta sistem tagihan satu pintu. Skema tersebut juga mengatur pembagian proporsi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.

Peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif untuk menerapkan skema tersebut. Peserta juga harus mendapatkan pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan AKT.

KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan. Ketiga ruang lingkup tersebut menjadi dasar koordinasi manfaat antara JKN dan AKT.

Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan secara proporsional. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.

Baca juga:  Seleksi Calon ASN 2023 Dimulai September, Formasi Guru dan Nakes Mendominasi

Dalam skema tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan. Peserta JKN yang juga memiliki AKT dapat memperoleh layanan dengan kelas perawatan lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin AKT sesuai ketentuan polis.

Sementara itu, pada skema kedua peserta dapat mengakses rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung AKT sesuai manfaat polis peserta, sedangkan BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan.

Meski demikian, status kepesertaan JKN dan AKT tetap dikoordinasikan dalam skema tersebut. Abdi mengatakan penerapan KAPJ memberikan kesempatan bagi peserta JKN yang juga memiliki AKT untuk memperoleh layanan sesuai ketentuan polis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan KAPJ menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dia juga menilai skema tersebut dapat memperkuat pengelolaan pembiayaan kesehatan.

Baca juga:  Mengupas Rumah Woloan di Minahasa: Antara Kekayaan Adat dan Perspektif Ekonomi

“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut implementasi KAPJ menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan. Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 perusahaan telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.

OJK menargetkan seluruh perusahaan AKT dapat berpartisipasi dalam implementasi KAPJ pada 2027. Perluasan kerja sama tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi peserta sekaligus memperkuat sistem pembiayaan kesehatan yang terintegrasi. (LP14/red)

Latest articles

Dominggus Bantu Mahasiswa Yahukimo Rp100 juta-Sembako, Minta Fokus Kuliah dan Jaga...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memberikan bantuan Rp100 juta dan 50 paket sembako kepada mahasiswa asal Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang...

More like this

Mahkamah Konsitusi Tak Terima Gugatan Ijazah Wapres Gibran

JAKARTA, LinkPapua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming...

MBG Prasmanan di Kelas Sekolah Mulai Diuji Coba, Termasuk di Jayapura

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menguji coba penyajian program Makan Bergizi...

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya dan Maluku

JAKARTA, LinkPapua.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merombak jajaran pimpinan 19 Polda di...