MANOKWARI, LinkPapua.id – Bawaslu Papua Barat bersama DPR Papua Barat (DPRPB) memetakan potensi konflik terkait keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) dan perempuan dalam Pemilu 2029. Potensi tersebut muncul karena penguatan regulasi afirmasi bagi OAP dan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dinilai masih lemah.
Kondisi itu dinilai perlu disikapi sejak dini agar tidak berkembang menjadi persoalan saat penyelenggaraan Pemilu 2029. Pembahasan dilakukan dalam rapat koordinasi dan sinergitas bertajuk Penguatan Peran Kelembagaan dalam Mendukung Birokrasi dan Partisipasi Politik Masyarakat pada Masa Non-tahapan Pemilu dan Implikasinya di Manokwari, Kamis (29/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRPB Orgenes Wonggor dan Sekretaris DPRPB Hendra Fatubun. Hadir pula Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Papua Barat Norberthus, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nurlaila Muhammad, serta jajaran sekretariat Bawaslu.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menilai penguatan keterwakilan OAP dalam lembaga legislatif perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, upaya tersebut perlu didukung kebijakan afirmasi yang memiliki landasan hukum jelas, salah satunya melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Keterwakilan OAP dinilai tidak cukup hanya bertumpu pada mekanisme pengangkatan melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus). Perlu ada ruang yang diupayakan untuk memperluas kesempatan OAP berkompetisi melalui partai politik dalam pemilihan legislatif.
Orgenes, yang akrab disapa Owor, mengatakan komunikasi lintas lembaga diperlukan untuk mengkaji peluang pembentukan regulasi daerah. Perdasus menjadi salah satu instrumen yang dapat dibahas untuk memperkuat afirmasi politik OAP.
“Untuk satu perda, itu harus ada cantolan hukumnya. UU Otsus bisa? Kalau aturan UU Pemilu sudah ada dan diatur, maka harus dimulai dari sekarang,” ujarnya.
Orgenes menekankan pembahasan mengenai afirmasi politik OAP harus dilakukan sebelum perubahan regulasi pemilu ditetapkan. Pembahasan tidak boleh menunggu hingga tahapan pemilu berjalan agar keterwakilan OAP dapat maksimal.
“Komunikasi dari daerah hingga pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan aspirasi keterwakilan OAP mendapatkan perhatian dalam pembentukan kebijakan nasional,” katanya.
Kuota 30 Persen Perempuan Berpotensi Jadi Persoalan
Selain afirmasi politik OAP, rapat tersebut menyoroti tantangan pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Orgenes mengingatkan kondisi geografis dan sosial di Papua Barat menjadi tantangan tersendiri bagi partai politik untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Dia menilai penjaringan calon legislatif perempuan di wilayah perkotaan relatif lebih mudah dibandingkan daerah seperti Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Manokwari Selatan (Mansel). Penilaian itu didasarkan pada pengalaman politik yang telah dilaluinya.
Menurut kader Golkar tersebut, tanpa sosialisasi dan persiapan sejak dini, ketentuan keterwakilan perempuan berpotensi menjadi persoalan ketika partai politik memasuki tahapan pencalonan. Kondisi geografis dan sosial di sejumlah daerah menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan.
“Di daerah dalam kota masih relatif mudah. Akan tetapi, di daerah seperti Pegaf dan Mansel, itu sulit. Ini sudah kami buktikan dari pemilu ke pemilu,” ungkapnya.
Orgenes menyambut baik saran Bawaslu yang mendorong sosialisasi dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat kampung. Sosialisasi tersebut diperlukan untuk meningkatkan pemahaman perempuan mengenai peluang keterlibatan mereka dalam politik.
“Sosialisasi ini penting agar perempuan memahami peluang mereka. Sosialisasi harus ditekankan sampai ke tingkat bawah,” tegasnya.
Bawaslu Ingatkan Risiko Persoalan Pemilu
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu mengingatkan pemenuhan keterwakilan perempuan harus menjadi perhatian partai politik jauh sebelum tahapan pemilu dimulai. Hal itu berkaitan dengan konsekuensi hukum apabila partai politik tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam daftar calon pada daerah pemilihan (dapil).
“Karena itu, penyampaian informasi mengenai perubahan aturan pemilu tidak boleh terlambat. Kalau parpol gagal memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada satu dapil, maka suara parpol pada dapil tersebut gugur,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat Nurlaila Muhammad.
Nurlaila, yang akrab disapa Lily, mengatakan kerja sama dengan DPRPB perlu dimaksimalkan untuk menyampaikan informasi tersebut hingga tingkat masyarakat. Langkah itu diperlukan agar perubahan regulasi kepemiluan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persoalan administratif.
Selain itu, penyampaian informasi sejak dini diharapkan dapat mencegah potensi konflik politik saat tahapan pemilu berlangsung. Bawaslu juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-/2024 dan putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu turut mengusulkan pembentukan forum lintas sektor untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik politik pemilu. Forum itu diharapkan menjadi ruang koordinasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya.
Koordinasi lintas sektor tersebut diperlukan untuk mengantisipasi persoalan sebelum berkembang menjadi konflik. Dengan begitu, potensi persoalan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dibahas dan ditangani lebih awal.
DPRPB Akan Bangun Koordinasi dengan MRPB dan Gubernur
Dalam kesempatan yang sama, Orgenes menyatakan DPRPB akan membangun koordinasi dengan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Gubernur Papua Barat. Koordinasi itu dilakukan untuk membahas kebutuhan penguatan kebijakan afirmasi politik OAP.
Pembahasan tersebut juga diarahkan untuk mengkaji kemungkinan pembentukan regulasi daerah yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap upaya peningkatan keterwakilan OAP dan perempuan. Orgenes menilai penyusunan regulasi perlu didukung naskah akademik serta melibatkan lembaga perwakilan di Tanah Papua.
Dukungan tersebut diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan memiliki dasar hukum dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Dengan demikian, regulasi afirmasi yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan keterwakilan OAP dan perempuan.
Dia juga meminta Bawaslu memaksimalkan komunikasi dengan pimpinan partai politik. Dia ingin perubahan aturan pemilu beserta konsekuensi hukumnya dapat diketahui lebih awal.
“Jangan kita melakukan pembahasan mengenai keterwakilan politik OAP dan perempuan di parlemen baru dilakukan ketika waktu pelaksanaan pemilu semakin dekat,” tukasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRPB juga mendorong Bawaslu menyiapkan materi dan kajian yang dapat menjadi referensi pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Materi itu diharapkan dapat mendukung pembahasan regulasi terkait penguatan keterwakilan OAP dan perempuan.
Orgenes menambahkan dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memperluas sosialisasi politik. Hal itu terutama dibutuhkan di wilayah yang memiliki keterbatasan akses informasi.
“Dukungan pemerintah daerah dalam hal sosialisasi sangat penting. Juga masalah anggaran,” tandasnya. (*/red)












