JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan telah menggunakan Rp5,1 triliun dari dana bantuan pemerintah sebesar Rp10 triliun untuk membayar klaim fasilitas kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Realisasi tersebut tercatat hingga 23 Oktober 2026, setelah dana diterima pada 14 Oktober 2026.
“Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang saat ini masih dalam proses verifikasi, dan ditargetkan penyelesaiannya paling lambat pada akhir Oktober 2026,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
BPJS Kesehatan mengalokasikan seluruh dana bantuan Rp10 triliun tersebut untuk pembayaran klaim fasilitas kesehatan. Pengelolaan dana juga dicatat secara terpisah dari keuangan rutin BPJS Kesehatan.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” katanya.
Rizzky menjelaskan setiap klaim fasilitas kesehatan harus melewati verifikasi sebelum dibayarkan. Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan karena setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi,” tuturnya.
Pembayaran klaim rumah sakit mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menetapkan pembayaran paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.
Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender. Pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026 untuk mendukung pembayaran klaim fasilitas kesehatan.
“Pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Program JKN. Melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan, peserta mendapatkan akses pelayanan sesuai ketentuan, mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga pelayanan rujukan di rumah sakit,” ungkapnya.
Di sisi kepesertaan, jumlah peserta JKN tercatat lebih dari 284,8 juta jiwa per 1 Oktober 2026. Angka tersebut setara dengan lebih dari 98% dari total penduduk Indonesia.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, dan 7.234 fasilitas kesehatan penunjang. Fasilitas penunjang tersebut meliputi apotek, laboratorium, dan optik.
Rizzky mengimbau peserta memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan. Pengecekan status dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. (LP14/red)












