MANOKWARI, Linkpapua.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menggelar rapat paripurna masa sidang I tahun persidangan 2026–2027 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (11/9/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan dan penetapan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, fraksi-fraksi DPRK Manokwari memberikan sejumlah catatan dan masukan terhadap pelaksanaan anggaran daerah selama tahun 2025.
Salah satu catatan disampaikan Fraksi Golongan Karya yang dibacakan oleh Siswanto.
Fraksi Golkar menilai pertanggungjawaban APBD tidak cukup hanya dilihat dari angka laporan keuangan maupun tingkat penyerapan anggaran.
” Pertanggungjawaban juga harus diukur dari ketepatan pengelolaan, efisiensi dan efektivitas belanja, hasil program, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,”ujarnya.
Fraksi Golkar juga menyoroti temuan kekurangan volume pekerjaan. Menurut Fraksi Golkar, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius dan tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan administrasi atau diselesaikan melalui pengembalian uang ke kas daerah.
Kekurangan volume pekerjaan dinilai dapat menunjukkan adanya kelemahan sejak tahap perencanaan, penyusunan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan lapangan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga proses pembayaran.
Selain itu, Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah memperhatikan rekam jejak penyedia barang dan jasa. Penyedia yang berulang kali bermasalah dinilai perlu dievaluasi secara serius sebelum kembali mendapatkan pekerjaan pemerintah.
“Fraksi Golkar juga menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua Barat harus ditindaklanjuti secara nyata, terukur, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan,”tambahnya.
Inspektorat Kabupaten Manokwari selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta meningkatkan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK serta menyampaikan perkembangan tindak lanjut tersebut kepada DPRK secara berkala.
Fraksi Golkar menilai penyelesaian temuan tidak hanya sebatas pengembalian uang ke kas daerah, tetapi harus diikuti dengan perbaikan sistem agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.(LP3/Red)











