Sekda Papua Barat Minta Regulasi OAP Diselaraskan 6 Provinsi di Papua

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Sekda Papua Barat Alibaham Temongmere meminta regulasi orang asli Papua (OAP) dikaji ulang dan diselaraskan dengan kondisi enam provinsi di Papua. Menurutnya, pemekaran wilayah membuat karakteristik setiap provinsi berbeda sehingga aturan OAP perlu disesuaikan.

“Ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri, harus sama dengan provinsi lain, sehingga rencananya akan dibahas bersama Kemendagri pada hari Jumat,” ujar Ali Baham saat pertemuan virtual bersama KPK RI dan Kemendagri di Ruang Rapat Multimedia Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Rabu (9/9/2026).

Dia menjelaskan regulasi OAP saat ini masih merujuk pada Perdasus Nomor 4 Tahun 2023. Aturan tersebut dinilai perlu dirumuskan kembali, diperbaiki, atau ditambah mengikuti dinamika yang berkembang di Papua, khususnya Jayapura.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat akan Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online

Ali Baham menambahkan definisi OAP dalam UU Nomor 21 selama ini mencakup bapak-mama asli Papua atau salah satu orang tua asli Papua. Setelah pemekaran menjadi enam provinsi, karakteristik wilayah berbeda mulai dari pantai, pesisir, hingga pegunungan.

“Dinamika ini yang kemudian mau dibahas lagi atau dikonsultasikan bersama Kemendagri,” jelasnya.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut rencana aksi perbaikan tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Salah satu pembahasan yang muncul ialah kebutuhan menyesuaikan regulasi OAP dengan kondisi enam provinsi di Papua.

Baca juga:  Dampak Gempa Rugikan Papua Barat Rp4 Triliun, Kepala BPBD: RPB Disusun untuk Tekan Risiko

Terkait pembentukan tim khusus penyusunan perubahan Perdasus OAP, Ali Baham menyebut pembahasan saat ini masih melekat pada fungsi masing-masing OPD. Unsur yang terlibat antara lain DPR Otsus, Biro Otsus, Biro Hukum, dan perangkat OPD teknis.

“Di DPR kan ada DPR Otsus, Biro Otsus, Biro Hukum, dan OPD teknis. Tetapi, kalau memang disarankan buat tim, maka kami harus buat SK Gubernur lagi dan tentunya pembiayaannya perlu dihitung. Namun, saat ini kami masih melekat pada fungsi masing-masing,” bebernya.

Baca juga:  HMI Diminta Tetap Jaga Independensi di Pemilu

Selain perubahan regulasi OAP, Pemprov Papua Barat menyepakati penyusunan pedoman pelabelan untuk pengadaan barang dan kegiatan yang bersumber dari dana Otsus. Pelabelan itu ditujukan agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana Otsus pada kegiatan fisik maupun nonfisik.

“Perlu dilakukan pelabelan agar masyarakat tahu ini adalah dana Otsus,” sebutnya.

Dari hasil pertemuan, Pemprov Papua Barat menargetkan dua tindak lanjut. Keduanya yakni penyusunan pedoman pelabelan fisik dana Otsus dan pembentukan tim melalui SK Gubernur untuk menyusun perubahan Perdasus OAP. (*/red)

Latest articles

Pelajar ‎Papua Barat Juara 1 Lomba Sains Internasional lewat Inovasi Biskuit...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pelajar Papua Barat meraih juara pertama dan medali emas dalam ajang World Science Environment Engineering Competition melalui inovasi biskuit berbahan dasar...

More like this

Pelajar ‎Papua Barat Juara 1 Lomba Sains Internasional lewat Inovasi Biskuit Buah Merah Cegah Stunting

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pelajar Papua Barat meraih juara pertama dan medali emas dalam ajang...

Setda Papua Barat Terapkan Sistem Satu Pintu Susun APBD-P 2026 dan Renja 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat menerapkan mekanisme satu pintu dalam...

PT Conch Dapat Dukungan Pemprov Papua Barat, Kuliahkan 3 Putra-Putri OAP ke China

MANOKWARI, LinkPapua.id – PT Conch West Papua Cement mendapat dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua...