Jakarta Bahas Otsus dan Pemekaran, MRPB : Kita Ingin Peningkatan SDM

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Majelis Rakyat Papua Barat atau MRPB mengingatkan pemerintah pusat, bahwa masyarakat di wilayah adat Domberai dan Bomberai dewasa ini tak butuh pemekaran di masa berakhirnya Otonomi Khusus (Otsus). Keinginan terbesar masyarakat adat, ialah peningkatan serta pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).

“Pemekaran itu keinginan elit, yang kita (orang Papua) ingin peningkatan sumberdaya manusia, bukan pemekaran. Sementara ini, jalani dulu proses afirmasi Otsus. Kita ciptakan sumberdaya berkualitas. Jika itu tuntas, baru mari kita bicara pemekaran,” kata Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren saat ditemui Linkpapua.com, Rabu (14/4/2021) diruang kerjanya.

Baca juga:  Universitas Caritas Papua Indonesia Resmi Hadir di Manokwari, Buka 5 Prodi

Menurut Maxsi, pemekaran wilayah Papua Barat merupakan kepentingan elit global Jakarta yang ditawarkan kepada rakyat Papua di masa berakhirnya Otsus. Sebab, intervensi itu telah mengabaikan kewenangan daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Otsus.

“Percuma kita memiliki Otsus tetapi kewenangannya ikut dicaplok satu-persatu. Kenapa pemerintah pusat ikut mengurusi masalah pemekaran. Kami sepakat jika itu kabupaten, tetapi kalau provinsi, kami tidak setuju,” ujar Maxsi. “MRPB tidak pernah membuat pleno pemekaran Papua Barat. Jika ada, berarti itu adalah hasil pleno MRPB sebelum kami,” katanya lagi.

Baca juga:  Dari Operasi Mansinam 2021: Ada 1.179 Pelanggar, Lakalantas Naik Tahun ini

Penuturan tersebut merupakan penolakan tegas MRPB terhadap usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengusulkan pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam rapat dengan panitia khusus Revisi Undang-undang Otsus Papua, Kamis 8 April lalu.

Baca juga:  Maret 2023, Jumlah Penerbangan di Papua Barat Naik 18,45 Persen

Menurut Tito, dengan usulan tersebut maka pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan MRP dan DPRP. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

“Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP – DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilkaukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat,” kata Tito.(LP7/red)

Latest articles

DPRK Teluk Wondama Kunjungi Kemendag Minta Bantu Revitalisasi Pasar Iriati

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama, Papua Barat, melalui Komisi B meminta bantuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk merevitalisasi Pasar Sentral...

More like this

Asprov PSSI Papua Barat Minta Pemprov Dukung Pembangunan Stadion

MANOKWARI, LinkPapua.id – Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Papua Barat...

Kontingen ‎Papua Barat Juara Umum I Pencak Silat Piala Gubernur PBD

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Papua Barat meraih juara umum I kategori remaja pada kejuaraan...

Pelajar ‎Papua Barat Juara 1 Lomba Sains Internasional lewat Inovasi Biskuit Buah Merah Cegah Stunting

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pelajar Papua Barat meraih juara pertama dan medali emas dalam ajang...