JAKARTA, LinkPapua.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025. Terbitnya AHU ini menandai berakhirnya dualisme yang sempat membelit organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.
Penerbitan AHU PWI berdasarkan permohonan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan PWI. Pengajuan itu disampaikan ke Kemenkum melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn sesuai Akta Nomor: 02 tanggal 10 September 2025.
Direktur Jenderal AHU Widodo menyebut penerbitan surat keputusan AHU berjalan cepat karena semua data lengkap. Ia menegaskan seluruh proses juga dilakukan secara digital.
“Hari ini kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan setelah data lengkap, hari ini juga sudah terbit SK dari Kementrian Hukum untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” jelas Widodo dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Dalam AHU itu, susunan pengurus baru disebutkan dengan Akhmad Munir sebagai Ketua Umum (Ketum). Zulmansyah Sekedang ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum (Bendum).
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI dijabat Atal S Depari. Ia ditempatkan sebagai pengawas dalam struktur organisasi.
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Dirjen AHU Widodo. Dia berterima kasih atas perhatian dan proses cepat penerbitan AHU PWI.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Sekaligus dengan terbitnya AHU PWI ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa dan negara,” jelas Akhmad Munir yang sehari-hari menjabat Direktur Utama LKBN Antara.
Kepada seluruh anggota PWI dari Aceh sampai Papua, Akhmad Munir menyerukan agar semua kembali kompak. Dia mengajak wartawan bersama-sama mengangkat marwah kehormatan profesi dan organisasi PWI. (*/red)