JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI juga menyebut perempuan yang mengenakan pakaian yang biasa dipakai laki-laki memiliki hukum yang sama.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali dikutip laman resmi MUI, Minggu (9/8/2026).
Kiai Muiz Ali mengatakan tindakan berbusana menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh hukumnya haram dalam syariat Islam. Menurut dia, ketentuan tersebut juga berlaku saat masyarakat mengikuti karnaval atau pawai perayaan kemerdekaan.
Dia menilai peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur. Kegiatan tersebut antara lain memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir.
Namun, Kiai Muiz Ali menilai pelaksanaan karnaval atau pawai agustusan di lapangan masih kerap mengabaikan norma etika dan syariat. Dia menegaskan penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis tetap dilarang dalam kegiatan tersebut.
Kiai Muiz Ali menyebut larangan itu berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari. Hadis tersebut memuat larangan bagi laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki.
Menurut Kiai Muiz Ali, larangan tersebut berlaku di ruang privat maupun ruang publik. Dia menyebut panggung hiburan dan jalan raya termasuk tempat yang tidak mengecualikan ketentuan tersebut.
Selain persoalan syariat, Kiai Muiz Ali menyoroti dampak sosial penggunaan busana lawan jenis pada era modern. Menurut dia, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” katanya. (*/red)
