MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPGR) Papua Barat Ali Baham meminta agar temuan Rp4,5 miliar segera dikembalikan ke kas daerah tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum (APH). Ia menegaskan penyelesaian kasus itu sebaiknya dilakukan secara internal.
“Jelasnya kami berharap sisa temuan tersebut dapat diselesaikan dalam sidang MP-TPGR agar tidak perlu pihak luar yang turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Ali Baham di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (6/10/2025).
Ali mengatakan sudah memerintahkan tim MP-TPGR untuk segera mengatur waktu rapat membahas tindak lanjut hasil pengawasan internal pemerintah. Ia menegaskan MP-TPGR akan menjalankan fungsi pengawasan agar proses pengembalian dilakukan sesuai ketentuan.
“Saya sudah memerintahkan tim MP-TPGR untuk mengatur waktu rapat dalam waktu dekat untuk membahas tindak lanjut dari pengawasan internal pemerintah,” ujarnya.
Ali menjelaskan dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam temuan senilai Rp4,5 miliar masih memiliki waktu untuk mengembalikan dana tersebut sebelum kasusnya diserahkan ke APH. Ia juga telah meminta wakil ketua dan sekretaris menyiapkan rincian kegiatan yang tercatat dalam temuan itu.
Menurutnya, penyelesaian internal mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tanpa memperburuk citra birokrasi. Ia menilai kepatuhan terhadap pengembalian anggaran menjadi cermin integritas pengelolaan keuangan daerah. (LP14/red)