Atasi Kebakaran di Gang-gang, Satpol PP dan Damkar Manokwari Butuh Armada Tambahan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Manokwari mencatat lima peristiwa kebakaran hingga Juni 2023.

Angka itu disebut cukup signifikan dan untuk penanganan di masa depan, Satpol PP dan Damkar Manokwari membutuhkan armada damkar tambahan.

“Kalau saya tidak salah sampai kemarin sudah ada lima peristiwa musibah kebakaran di Manokwari di pertengahan tahun ini. Ini jumlah yang cukup banyak,” Kepala Satpol PP dan Damkar Manokwari, Yusuf Kayukatui, di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Selasa (20/6/2023).

Dari lima peristiwa kebakaran, Kayukatui menyebutkan hanya satu yang tidak dapat ditangani, yaitu kebakaran di Wosi, sedangkan kejadian lainnya berhasil ditangani dengan baik.

Kayukatui juga melaporkan Bupati Manokwari, Hermus Indou, telah menegur pihak terkait atas kejadian tersebut.

Sebagai langkah antisipatif ke depannya, kata dia, Manokwari yang notabene ibu kota provinsi membutuhkan penambahan mobil damkar dengan kapasitas 3.000 liter. Dengan begitu, ketika terjadi kebakaran di dalam gang atau lorong sempit, mobil tersebut masih dapat masuk ke lokasi kejadian.

“Dengan adanya mobil tersebut, kami dapat tetap mengakses lokasi kebakaran di gang-gang kecil. Saat ini, mobil pemadam kebakaran yang kami miliki memiliki kapasitas 5.000 liter,” ungkapnya.

Kayukatui juga telah menyampaikan kebutuhan ini ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari. “Jika pemerintah belum dapat menyediakan, saya telah mengatakan kepada Bupati bahwa kami akan meminta bantuan dari para pengusaha besar untuk bersama-sama membeli satu mobil lagi. Kami juga akan mengajukan proposal pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat,” bebernya.

Berdasarkan hasil investigasi atas kebakaran yang terjadi di Manokwari, ditemukan bahwa kebanyakan disebabkan kelalaian penggunaan kompor. (LP3/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...