28.7 C
Manokwari
Jumat, Oktober 17, 2025
28.7 C
Manokwari

Search for an article

More

    Aturan Baru PPKM Level 3 di Papua Barat, Rumah Makan Buka Hingga Pukul 21.00

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat masih memberlakukan aturan ketat pada 8 daerah berstatus PPKM level 3. Beberapa aktivitas sosial dan ekonomi dibuka dengan pembatasan ketat.

    Di antara aturan itu adalah jam operasional rumah makan. Rumah makan dan restoran dibatasi beroperasi hingga pukul 21.00 WIT atau pukul 9 malam.

    Selain jam operasi, kapasitas juga masih dibatasi maksimal 50%. Secara spesifik, setiap meja di restoran hanya diperbolehkan diisi maksimal 2 pengunjung.

    Demikian yang tertuang dalam instruksi Gubernur Papua Barat tentang pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi. Dalam edaran tersebut, pembatasan berlaku pada semua kelas rumah makan.

    “Kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 hingga 21.00 WIT dengan WAJIB menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” terang instruksi tersebut.

    Adapun 8 daerah yang ditetapkan berada di PPKM level 3 adalah Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

    Untuk pembelajaran tatap muka diberlakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

    Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Atau maksimal 5 peserta didik per kelas.

    Untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

    “Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari,” katanya.

    Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan kebencanaan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan tetap dapat beroperasi 100%.

    Industri juga dibolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari. (*)

    Latest articles

    Kejari Bintuni Serahkan 47 Randis ke Pemkab, Pulihkan Aset Daerah Rp6,7...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Kejari Teluk Bintuni menyerahkan 47 kendaraan dinas (randis) senilai Rp6,7 miliar ke Pemkab Teluk Bintuni. Penyerahan berlangsung di Aula Kejari...

    More like this

    Kejari Bintuni Serahkan 47 Randis ke Pemkab, Pulihkan Aset Daerah Rp6,7 M

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Kejari Teluk Bintuni menyerahkan 47 kendaraan dinas (randis) senilai Rp6,7...

    Dominggus Lantik Erwin Saragih Jadi Inspektur Papua Barat, Pesan Jaga Integritas-Akuntabilitas

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan resmi melantik Erwin PH Saragih sebagai...

    Polda Papua Barat Kerahkan 169 Personel Amankan Perayaan Satu Abad Peradaban di Tanah Papua

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung pengamanan kegiatan Satu Abad Peradaban di Tanah Papua yang diselenggarakan...
    Exit mobile version