Belanja ASN Disorot DPR, Pemprov Papua Barat Janji Rasionalisasi

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat berjanji melakukan rasionalisasi belanja ASN dalam RAPBD 2026 setelah mendapat sorotan DPR Papua Barat. Dominasi belanja pegawai dinilai membatasi ruang fiskal pembangunan daerah.

“Kami sependapat dengan pandangan DPR bahwa ke depan diperlukan rasionalisasi belanja pegawai serta evaluasi kebutuhan formasi ASN,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani dalam rapat paripurna di Hotel Aston Niu, Manokwari, Senin (15/12/2025).

Lakotani membenarkan belanja pegawai masih menyerap porsi signifikan dalam struktur RAPBD 2026. Berdasarkan RAPBD, belanja pegawai mencapai sekitar 20 persen dari belanja operasi atau setara 42 persen.

Meski begitu, Lakotani menegaskan penganggaran belanja pegawai masih sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah memastikan belanja ASN tidak melampaui batas yang ditetapkan undang-undang.

“Penganggaran belanja pegawai telah sesuai ketentuan dan tidak melebihi 30 persen dari belanja APBD,” katanya.

Selain belanja pegawai, DPR juga menyoroti kecilnya porsi belanja modal yang hanya sekitar 10,2 persen dalam RAPBD 2026. Pemerintah daerah mengakui kondisi tersebut dan menjadikannya perhatian serius ke depan.

“Kami sependapat dengan pandangan DPR terkait kecilnya komposisi belanja modal dan perlunya peningkatan PAD untuk memperbesar kapasitas fiskal daerah,” ucapnya.

Dominasi belanja operasi dinilai berpotensi menghambat percepatan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kondisi ini terjadi di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya ketergantungan Papua Barat pada transfer pusat.

Terkait prioritas pembangunan, pemerintah menyatakan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan sebagai investasi jangka panjang. Alokasi anggaran pendidikan diarahkan memenuhi ketentuan 20 persen, sementara sektor kesehatan menyesuaikan regulasi terbaru.

“Sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, ketentuan mandatory spending sektor kesehatan sebesar 10 persen telah dihapus,” jelas Lakotani.

Meski ketentuan tersebut dihapus, Lakotani meminta DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan. Pengawasan diperlukan agar kualitas layanan kesehatan masyarakat tidak menurun.

Menanggapi pandangan DPR soal rencana pembangunan pelabuhan pengumpan di Kampung Lakahia, Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, pemerintah menyatakan proyek itu akan ditinjau kembali. Peninjauan dilakukan sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.

Sementara terkait alokasi anggaran Setwan Papua Barat, khususnya Bapemperda, pemerintah menegaskan penyesuaiannya mengikuti kapasitas fiskal. Penambahan anggaran disebut tidak bisa dilakukan tanpa perhitungan matang.

“Penambahan anggaran pada Sekretariat DPR disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Adapun soal anggaran hibah dan bantuan sosial, pemerintah sepakat dengan DPR agar penyalurannya berbasis data terverifikasi di tujuh kabupaten. Bantuan juga diminta tidak diberikan berulang tanpa mekanisme yang jelas.

“Bantuan hibah dan bantuan sosial harus sesuai mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya. (LP14/red)

Latest articles

Komisi II DPRK Manokwari Monitoring Lapangan LKPJ Bupati Tahun 2025 Pekan...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi II DPRK Manokwari akan melaksanakan monitoring lapangan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun Anggaran 2025 pada pekan depan. Hal...

More like this

Komisi II DPRK Manokwari Monitoring Lapangan LKPJ Bupati Tahun 2025 Pekan Depan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi II DPRK Manokwari akan melaksanakan monitoring lapangan terhadap Laporan Keterangan...

Anggota DPR RI Obet Rumbruren Ingatkan Pengelola MBG di Manokwari: Jangan Cuma Cari Untung!

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren memberikan peringatan kepada...

Muskab KONI Pegaf Diminta Bebas dari Intervensi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pegunungan...