MANOKWARI, Linkpapua.id– Bupati Manokwari, Hermus Indou, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat, Selasa (21/4/2026).
Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebelum laporan tersebut disampaikan kepada DPRK untuk ditindaklanjuti.
Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, menegaskan bahwa penyampaian LKPD tidak hanya berorientasi pada ketepatan waktu, tetapi juga harus mengedepankan kualitas laporan keuangan.
“Ini merupakan hal penting yang diatur secara konstitusional. Tidak hanya mengejar waktu, tetapi kualitas laporan keuangan harus semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Agus menyebutkan, setelah penyerahan LKPD, BPK akan melakukan pemeriksaan selama 60 hari ke depan. Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan penuh kepada tim pemeriksa selama proses audit berlangsung.
Ia juga menekankan bahwa tantangan ke depan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah, termasuk pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus), harus semakin baik sehingga laporan dapat disampaikan tepat waktu dan berkualitas.
“Ke depan, penyampaian LKPD ditargetkan paling lambat 31 Maret. Ini menjadi tantangan bersama agar laporan yang disusun semakin berkualitas,” katanya.
Agus menambahkan, sejumlah daerah di Papua Barat seperti Teluk Wondama dan Manokwari Selatan telah lebih dulu menyerahkan LKPD.(LP3/Red)
