Bupati Matret Serahkan Bantuan kepada 1.875 UMKM: Tulang Punggung Ekonomi Daerah

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jumat (6/12/2024), Bupati Matret Kokop menyerahkan bantuan modal usaha kepada para pelaku UMKM.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Aula Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni. Di kesempatan itu, Matret memuji UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah.

“UMKM yang bergerak dan berjalan dengan baik akan menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan membantu masyarakat kecil menambah pendapatan dengan risiko yang minim,” ujarnya.

Bantuan modal usaha tahun 2024 ini berasal dari dua sumber. Yaitu Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp3 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp4,5 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 1.875 penerima, dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp4 juta.

Bupati Matret Kokop juga menyoroti pentingnya bantuan ini dalam mendukung keberlanjutan UMKM pasca-pandemi. Menurutnya, UMKM terbukti menjadi ujung tombak perputaran ekonomi daerah selama masa pandemi, meskipun rentan terhadap krisis.

“Harapan saya, bantuan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan perekonomian keluarga maupun masyarakat sekitar. Bersama-sama kita dorong perekonomian daerah melalui UMKM sebagai upaya mewujudkan Teluk Bintuni yang damai, maju, produktif, dan berdaya saing,” tambahnya.

Acara penyerahan bantuan modal usaha ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah daerah terhadap sektor UMKM sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Para penerima bantuan diharapkan segera memanfaatkan modal ini untuk memperkuat usaha mereka, demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Teluk Bintuni.

Rincian Bantuan Modal Usaha Tahun 2024

– Rp3 miliar dari Dana Otsus untuk 750 penerima.

– Rp4,5 miliar dari DAU untuk 1.125 penerima.(LP5/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...

Lima Program CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Diakui di ISRA 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berhasil memborong 5 penghargaan dalam ajang Indonesia...