Cegah Penyimpangan, Bupati Matret Minta OPD tak Melenceng dari SHS 2025

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyosialisasikan standar harga satuan (SHS) yang akan dipakai dalam menetapkan komponen anggaran di 2025. Matret mengingatkan, tidak boleh ada OPD yang melenceng dari standar SHS.

Sosialisasi berlangsung di Gedung Sasana Karya, Senin (2/12/2024). Sosialisasi diikuti sejumlah leading sektor terkait di lingkup Pemkab Bintuni.

Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop menyampaikan SHS merupakan instrument yang penting dalam penganggaran. Karena digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang menggambarkan harga pasar suatu barang berserta spesifikasinya.

“Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Teluk Bintuni. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, yang mana SHS merupakan acuan dalam menggunakan anggaran dengan bijak, dan memprioritaskan anggaran sesuai dengan kebutuhan,” ujar Matret.

Karenanya Matret mengingatkan agar seluruh pihak terkait agar menjadikan SHS sebagai acuan baku. Ia menegaskan tidak boleh ada penetapan harga di luar standar SHS.

“Penetapan SHS ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Belanja Daerah. Dan atau standar teknis digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD yang ditetapkan dalam PERKADA,” paparnya.

Matret mengemukakan, SHS Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2025 ini adalah memuktahirkan SHS tahun 2024 untuk mendapatkan suatu standar harga yang dapat digunakan di lingkup Pemda Teluk Bintuni. Ia mengharapkan, dengan penetapan standar SHSH akan memudahkan penyusun anggaran dan pengawasan untuk mendapatkan harga yang ideal.

“Kita mengharapkan SHS memperhitungkan berbagai aspek serta tersusunnya database SHS yang wajar dan patut. Saya berharap para pimpina OPD, kasubag perencanaan dan keuangan nanti bisa menilai dan menyusun perencanaan-perencanaan yang dibuat oleh perangkat daerah masing-masing, benar-benar harus standar, sehingga harus berada dalam nilai kewajaran, kemudian bisa dilaksanakan serta efisiensi,” ujar Matret.(LP5/Red)

Latest articles

Papua Barat Terima Penyaluran Rp1,019 Triliun DBH Migas Otsus hingga Mei...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Provinsi Papua Barat menerima penyaluran tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi otonomi khusus (DBH Migas Otsus) sebesar Rp1,019 triliun....

More like this

Gubernur Akpol Himpun Pengalaman Perwira Remaja untuk Evaluasi Kurikulum

MANOKWARI, Linkpapua.id- Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Gubernur Akademi...

WNA China Terduga Pemburu Penyu di Raja Ampat Diamankan di Bandara Makassar

MAKASSAR, LinkPapua.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan warga negara asing...

BP3OKP Papua Barat: 17 Tahun LNG Tangguh Beroperasi, Suku Sebyar Masih Hadapi Kemiskinan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat...