27.1 C
Manokwari
Kamis, April 9, 2026
27.1 C
Manokwari

Search for an article

More

    Diusung 5 Partai, BERBUDI Sebut Ingin Wujudkan Demokrasi yang Sehat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Pasca pendaftarannya diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Sabtu (14/9/2024) sore, pasangan bakal calon kepala daerah Bernath Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI) ini merupakan aspirasi masyarakat untuk demokrasi di Manokwari.

    Dikatakan Boneftar, dengan diterimanya pendaftaran BERBUDI, hal itu sebagai wujud perjuangan dari rakyat.

    “Kita melalui perjuangan panjang hingga pendaftaran BERBUDI diterima. Ini merupakan perjalanan bersama rakyat yang ingin membangun demokrasi dalam pilkada,”ujar Boneftar.

    Boneftar mengajak seluruh pihak bergandengan tangan untuk mewujudkan pilkada yang santun dan sehat.

    “Dengan pilkada yang santun dan sehat maka itu proses untuk mendapatkan pemimpin yang baik. Masyarakat menginginkan perubahan yang lebih baik. Semua perubahan ini demi kepentingan rakyat,”ungkapnya.

    Pasangan BERBUDI diusung oleh 5 partai yaitu Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Gelora.(LP3/Red)

    Latest articles

    Bapemperda DPRP Papua Barat Godok 3 Raperda Strategis, Termasuk Hak OAP

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat tengah menggodok tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis. Salah satunya penguatan perlindungan dan...

    More like this

    Muscab PKB se Papua Barat Jadi Momentum Konsolidasi dan Penguatan Kader

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se Papua Barat yang digelar...

    Batu Besar Menggelinding dari Gunung Hantam-Rusak Rumah Warga di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Batu besar menggelinding dari arah gunung dan menghantam permukiman warga di...

    Bupati Terbitkan Instruksi Percepat Penanganan Banjir dan Longsor di Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor: 300.2.1/389 tentang percepatan...
    Exit mobile version