DPR Papua Barat Punya 14 Poin Terhadap Revisi Otsus, Apa Saja?

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – DPR Papua Barat memiliki sejumlah poin penting yang akan disampaikan pada Pansus Otsus yang dibentuk oleh DPR RI.

Itu berdasarkan hasil keputusan panitia khusus (Pansus) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus).

Dalam jumpa pers yang digelar, Kamis (17/6/2021), disampaikan secara rinci 14 poin yang menjadi usulan DPR Papua Barat.

Ketua DPR Papua Barat, Origenes Wonggor, menyampaikan sebelumnya telah dibentuk Pansus DPR Papua Barat untuk melakukan penyempurnaan substansi usul perubahan UU Otsus dari DPR Papua Barat kepada pemerintah pusat.

Ini berdasarkan pada ketentuan pasal 77 UU Otsus yang mengatur bahwa perubahan usulan perubahan atas UU dapat diajukan oleh rakyat melalui DPR dan MRP Papua Barat.

Pada kesempatan sama, Ketua Pansus Otsus DPR Papua Barat, Yan A. Yoteni, menyampaikan 14 poin tersebut. Di antaranya adalah kewenangan provinsi dalam kerangka Otsus yang harus mendapat kejelasan dan ketegasan.

Kemudian, pemberian kesempatan bagi orang asli Papua (OAP) dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan, Baleg provinsi melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan, serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka Otsus.

Baleg kabupaten/kota melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka Otsus, penguatan kewenangan MRP, yaitu kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terkait status sebagai OAP.

Perlindungan dan keberpihakan OAP dalam memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan, seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan bidang lainnya, pembentukan partai politik local.

Tujuh poin lainnya, yaitu sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan anggaran dalam kerangka Otsus, besaran penerimaan khusus yang bersumber dari DAU nasional dari 2 persen menjadi 5 persen serta model transfer kepada provinsi.

Perlindungan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat, perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan kegiatan perekonomian di Papua bagi OAP, perlindungan, dan pemenuhan hak Pendidikan dan Kesehatan bagi OAP, perlindungan dan penegakan HAM di tanah Papua melalui pengadilan HAM dan perwakilan Komnas HAM serta pengawasan pelaksanaan Otsus melalui pembentukan badan pengawas Otsus, yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

“Waktu yang singkat ini telah dilaksanakan secara optimal. Kiranya kerja keras ini untuk menyampaikan sanubari dan kegelisahan OAP di atas negeri ini dapat dipertimbangkan oleh pemerintah pusat bagi kemajuan penyelenggaraan pemerintahan, kemajuan pembangunan daerah, perlindungan keberpihakan, dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

DPR Papua Barat berencana akan bertemu dengan DPR Papua untuk menyatukan persepsi berkaitan dengan hasil kerja dari Pansus Otsus DPR Papua Barat. (LP3/Red)

Latest articles

1 Tahun Latihan, Steven Solo Remaja Putra Papua Barat Tampil Memukau...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Steven Orgenes Peneas Anari tampil mewakili Papua Barat pada kategori solo remaja putra dalam ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua...

More like this

1 Tahun Latihan, Steven Solo Remaja Putra Papua Barat Tampil Memukau di Pesparawi Nasional

MANOKWARI, LinkPapua.id – Steven Orgenes Peneas Anari tampil mewakili Papua Barat pada kategori solo...

27 Kontingen Bersaing di Kategori Musik Pop Gerejawi Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 27 kontingen dari berbagai provinsi di Indonesia bersaing dalam kategori...

Hari Pertama Pesparawi XIV, Ketua Persit KCK Kasuari Puji Penampilan-Semangat Pelayanan Peserta

MANOKWARI, LinkPapua.id - Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah XVIII/Kasuari, Mevi Christian Tehuteru,...