27.7 C
Manokwari
Minggu, Agustus 10, 2025
27.7 C
Manokwari

Search for an article

More

    Dugaan Korupsi Rp15 Miliar, Kejari Tahan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Fakfak

    Published on

    FAKFAK, Linkpapua.com,- Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten fakfak, Provinsi papua Barat menahan 5 orang pelaku dugaan korupsi dana hibah pengawasan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak 2020 lalu.

    Lima orang yang ditahan terdiri dari Komisioner, Sekretaris dan Bendahara di Badan Pengawasan Pemilu (bawaslu) Kabupaten Fakfak.

    Kasi Intelejen Kejari Fakfak Pirly M. Momongan membeberkan nama 5 pelaku yaitu, Fahry Tukuwain (Ketua Bawaslu), Yanpith Kambu (Anggota Bawaslu), Abdul Zainuddin (Anggota Bawaslu), Siti Hadidjah Iha (Sekretaris Bawaslu) dan Syahrin Niulain (Bendahara Bawaslu).

    “Lima orang sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Mereka kita terapkan masa penahanan selama 20 hari kedepan, dan sementara kita titipkan di Rutan/Lapas Kelas IIB Fakfak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Fakfak Pirly M. Momongan melalui kutipan resmi kepada Linkpapua.com, Kamis (19/8/2021).

    Kelima anggota Bawaslu Fakfak telah dilakukan swab antigen sebelum dititip ke Rutan Kelas 2 B Fakfak.

    Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Fakfak, para tersangka tersebut diduga telah secara bersama-sama menggelapkan dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pilkada Tahun Anggaran 2019, senilai Rp15 milyar. Modus yang digunakan diantaranya, ialah belanja fiktif.

    “Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp5.194 milyar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat,” kata Pirly.

    Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak menggelontorkan dana Hibah untuk Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam rangka kegiatan pengawasan Pilkada kabupaten Fakfak senilai Rp. 15 Miliar, diluar Rp750 Juta.

    Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap, tahap pertama sebesar Rp. 750 Juta, tahap kedua, Rp. 6 Miliar, dan tahap ketiga sebesar Rp. 9 Miliar.(LP7/red)

    Latest articles

    Sambut HUT ke 80 RI, Polres Manokwari Selatan Bagikan 800 Bendera...

    0
    MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.id- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepolisian Resor Manokwari Selatan menggelar aksi simpatik dengan membagikan bendera Merah...

    More like this

    665 Tahun Islam di Papua, Dua Wagub Hadiri Perayaan Akbar di Fakfak

    FAKFAK, LinkPapua.id - Dua wakil gubernur dari Papua Barat dan Papua Barat Daya menghadiri...

    Polres Fakfak dan Kesbangpol Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme kepada Paskibraka 2025

    FAKFAK, Linkpapua.id— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta membentengi...

    Polres Fakfak Kawal Distribusi 299 Paket Makanan Bergizi Gratis di Fakfak

    FAKFAK, Linkpapua.com— Program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) terus digencarkan di berbagai daerah, termasuk...
    Exit mobile version