25.5 C
Manokwari
Sabtu, April 11, 2026
25.5 C
Manokwari

Search for an article

More

    Gubernur Dominggus Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 20 Desember 2025

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 20 Desember 2025. Dia meminta kesempatan ini jangan disia-siakan.

    “Program pemutihan masih terus berlanjut hingga Desember. Ayo saya mengajak masyarakat Papua Barat untuk datang ke samsat membayar pajak kendaraannya,” ujar dalam Rakor Pendapatan Daerah dan Kesamsatan di Hotel Aston Niu, Manokwari, Kamis (25/9/2025).

    Dominggus meminta warga tertib membayar pajak kendaraan dinas maupun pribadi. Dia menyebut pajak wajib ditunaikan rutin setiap akhir tahun.

    “Mari saya ajak masyarakat Papua Barat untuk membayar pajak kendaraannya baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi mulai dari roda dua, empat, hingga roda enam hingga pajak alat berat secara rutin setiap akhir tahun harus kita tunaikan pajaknya,” katanya.

    Menurutnya, pajak daerah menjadi sumber penting pendapatan Papua Barat. Dana yang masuk kas daerah digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

    Program pemutihan digelar untuk memperingati HUT Papua Barat pada 12 Oktober mendatang. Skema ini mencakup penghapusan denda, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama.

    Di luar itu, Dominggus menyoroti kendaraan berplat luar daerah yang masih banyak beroperasi di Manokwari. Dia meminta pemiliknya segera balik nama agar pajaknya masuk ke kas daerah.

    “Masih banyak kendaraan dengan plat luar yang berkeliaran di Manokwari. Kendaraan ini mereka membayar pajak di luar sehingga merugikan daerah, jika mereka berbalik nama dan mengganti plat maka pajaknya akan masuk ke kas daerah,” ucapnya. (LP14/red)

    Latest articles

    Pemda Bangun 46 Unit Huntara untuk Korban Kebakaran Borobudur, Warga Diminta...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Pemerintah daerah membangun hunian sementara (huntara) bagi korban bencana kebakaran di kompleks Borobudur kelurahan Padarni sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak....

    More like this

    Pemda Bangun 46 Unit Huntara untuk Korban Kebakaran Borobudur, Warga Diminta Jaga Fasilitas

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Pemerintah daerah membangun hunian sementara (huntara) bagi korban bencana kebakaran di kompleks...

    Gubernur Papua Barat Temui Airlangga, Dorong Rakorteknas Tata Tambang

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat mendesak penyelenggaraan rapat koordinasi teknis nasional (rakorteknas) untuk...

    DPRP Papua Barat Bedah Detail Raperda Haji-Ziarah Wisata Rohani Hindari Multitafsir

    MANOKWARI, LinkPapua.id - DPRP Papua Barat membedah secara detail rancangan peraturan daerah (raperda) fasilitasi...
    Exit mobile version