MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta seluruh perangkat daerah mempercepat penyerapan anggaran dan menuntaskan pertanggungjawaban penggunaan dana. Dia juga menegaskan 36 poin arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditindaklanjuti secara nyata.
“Penyerapan anggaran diharapkan bisa lebih dari 87 persen seperti tahun lalu. Tahapan penyerapan kedua dan ketiga juga harus diselesaikan,” ujar Dominggus saat memimpin rapat finalisasi rekomendasi KPK di Mansinam Beach Hotel, Selasa (13/10/2026).
Dominggus menargetkan serapan anggaran melampaui 87 persen, seperti capaian tahun sebelumnya. Dia meminta perangkat daerah menyelesaikan tahapan penyerapan kedua dan ketiga serta memenuhi kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana.
Rapat tersebut turut membahas 36 poin arahan KPK yang harus ditindaklanjuti setiap perangkat daerah. Penyelesaiannya harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar laporan administratif.
Dominggus menegaskan perangkat daerah yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana harus menjalani tahapan teguran sesuai ketentuan. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, persoalan dapat berlanjut ke proses tuntutan ganti rugi dan aparat penegak hukum.
“Semua tahapan teguran harus dilalui. Jika tidak ada tindak lanjut, persoalannya akan dibawa ke TPTGR dan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dominggus meminta setiap persoalan memiliki kejelasan pihak yang bertanggung jawab dan batas waktu penyelesaian. Pemerintah juga perlu memastikan konsekuensi bagi perangkat daerah yang tidak memenuhi kewajibannya.
Rapat itu juga membahas penyelesaian persoalan yang memerlukan konsultasi dengan pihak terkait agar prosesnya segera tuntas. Percepatan penyaluran dana tetap harus mengikuti prosedur dan prinsip akuntabilitas.
Selain itu, Dominggus menyoroti pokok-pokok pikiran (pokir) DPR Papua Barat yang berasal dari aspirasi masyarakat. Dia menegaskan usulan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk kegiatan atau program, bukan pemberian uang.
“Pokir tidak boleh dalam bentuk uang. Harus berupa kegiatan atau program dan sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing,” tegasnya.
Aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui DPR Papua Barat kepada gubernur atau organisasi perangkat daerah terkait. Usulan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan perencanaan pembangunan.
Dominggus juga meminta setiap usulan pokir disertai sasaran penerima manfaat yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai. Dengan begitu, program yang diusulkan dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan dipertanggungjawabkan pelaksanaannya.
“Aspirasi masyarakat semestinya menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar menjadi daftar usulan tanpa ukuran keberhasilan yang jelas,” ucapnya. (LP14/red)
