Inspektorat Disorot! Diduga Minta Honorer Cabut Laporan Pemalsuan Dokumen CPNS di Polda PB

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- Kuasa hukum pelapor Forum Honorer Papua Barat mengungkap adanya dugaan intervensi dari Inspektorat terhadap pelapor untuk mencabut laporan dugaan pemalsuan dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kasus ini tengah bergulir di Polda Papua Barat.

“Kemarin, sejumlah honorer Papua Barat diundang ke Inspektorat Papua Barat mereka melakukan pertemuan. Inspektorat minta harus mencabut laporan Polisi, pemalsuan dokumen pengangkatan CPNS yang telah berproses di Polda Papua Barat,” kata Kuasa Hukum Forum Honorer, Rustam SH, Selasa (18/4/2023).

Rustam lalu mempertanyakan sikap Inspektorat tersebut. Menurut dia, seharusnya lembaga itu mendukung para honorer untuk memberantas oknum-oknum yang menggunakan dokumen palsu agar diangkat sebagai CPNS.

“Ini kan menyangkut 263, soal penggunaan surat palsu itu berarti ada pembuat dan ada pengguna. Kalau Inspektorat memaksakan agar dicabut berarti ada pembiaran. Berarti bisa saja semua orang masuk jadi CPNS menggunakan dokumen palsu, ini kan solusi yang tidak mencerminkan penegakan hukum,” tuturnya.

Rustam menyayangkan hal tersebut. Sebab jika pencabutan itu benar-benar terjadi, Pemerintah Papua Barat terkesan memelihara para pelaku pembuat dokumen palsu untuk menjadi abdi negara melalui CPNS.

Selain itu Rustam juga meminta Kapolda Papua Barat agar serius menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen CPNS Papua Barat. Pasalnya hingga saat ini proses itu masih berada pada tingkat penyelidikan.

“Proses laporan ini sudah berlangsung sekitar enam bulan lamanya dan masih di tahap penyelidikan, kami minta Kapolda agar serius terhadap hal ini, kami nanti menyurat ke Kapolda meminta segera dilakukan gelar perkara,” ucapnya.

Rustam menilai, dengan proses yang saat ini masih di tahap penyelidikan hal ini akan berpotensi ada upaya transaksional dalam penanganan laporan tersebut.

“Saya baru lihat ternyata para saksi dipanggil dengan surat undangan bukan surat panggilan, kemudian proses yang begitu lama padahal sudah ada catatan Ombudsman serta barang bukti dan saksi-saksi yang telah memadai,” tuturnya. (LP2/red)

Latest articles

Polemik Pelantikan JPT Pratama, YLBH Sisar Matiti: Harus Dipahami Secara Hukum

0
TELUK BINTUNI, Linkpapua.id– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menanggapi polemik di tengah masyarakat terkait pelantikan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten...

More like this

Polemik Pelantikan JPT Pratama, YLBH Sisar Matiti: Harus Dipahami Secara Hukum

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menanggapi polemik di tengah...

Gubernur Dominggus Puji Kantor BI Papua Barat yang Selaras Budaya

MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melayangkan pujian terhadap pembangunan gedung Kantor...

Gubernur BI Perry Warjiyo Resmikan Gedung Kantor Perwakilan Papua Barat

MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meresmikan gedung Kantor Perwakilan Bank...