26 C
Manokwari
Jumat, Maret 20, 2026
26 C
Manokwari

Search for an article

More

    Jejak Hukum M.Nur Umliati, 2 Kali Menang Praperadilan dan divonis bebas

    Published on

    SORONG, Linkpapuabarat.com-Perjalanan kasus dugaan korupsi septic tank pada pada dinas PU Raja Ampat  tahun 2018 oleh Kejaksaan Tinggi  Papua Barat dengan terdakwa Nur Umliati berakhir. Eks Kabid Bina Marga pada dinas PU Raja Ampat ini  akhirnya divonis bebas.

    Pengadilan Negeri Sorong membatalkan status hukum tersangka proyek septic tank individual pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Raja Ampat, Mohamad Nur Umlati alias MNU. Ini kali kedua Nur Umlati memenangi sidang praperadilan.

    Pembatalan status tersangka Mohamad Nur Umlati alias MNU termuat dalam salinan putusan pra peradilan nomor : 1/ Pid.Pra/ 2021/ PN Son tanggal 26 Februari 2021. Perkara ini diputuskan hakim tunggal Vabiannes Stuart Wattimena.

    Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Sorong mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai termohon telah dipanggil secara patut selama tiga kali. Namun tidak hadir.

    “Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dengan verstek, menyatakan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi papua barat nomor : Print.01/R.2/Fd.2/06/2020 tertanggal 09 Juni 2020 dan surat penetapan tersangka nomor : Print-29/R.2/Fd.1/02/2021 dan surat perintah penahanan tersangka nomor : Print-30/R.3/Fd.1/03/2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum,” demikian putusan yang dibacakan hakim.

    Dijelaskan dalam amar putusan praperadilan bahwa penyidikan  yang dilakukan termohon peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal (3) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 12 huruf e adalah tidak sah dan batal demi hukum.

    Menyatakan penyidikan terhadap pemohon berkaitan dengan pekerjaan pembangunan septic tank individual di dinas PU Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2018 senilai Rp 7.062.287.000.00 tidak dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

    Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon mendesak kliennya segera dibebaskan. Nur Umlati saat ini masih ditahan di rutan.

    “Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon Mohamad Nur Umlati dari tahanan rutan,” tegas ketua tim kuasa hukum pemohon mengulangi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (26/2/2021) kepada Wartawan.

    Pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan mengenai putusan Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.

    Sebelumnya, pada tanggal 25 Oktober 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Muhammad Nur Umliati sebagai tersangka. Ditemukan  indikasi kuat dugaan korupsi di proyek pembangunan 223 septic tank tahun 2018 di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Sejumlah modus penyimpangan terdeteksi di pelaksanaan proyek senilai Rp 7,8 miliar tersebut.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W. Lingitubun  mengatakan perkara tersebut pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua, bahkan saat itu tersangka sempat memenangkan praperadilan di pengadilan Negeri Sorong.

    “Kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Papua, tersangka sempat menang praperadilan. Sekarang Kasus tersebut kembali dibuka oleh Penyidik Jaksa di Papua Barat,” kata Kajati belum lama ini.

    “Terdapat kerugian Negara dalam pengadaan Septi tank senilai Rp 4 Miliar lebih dari total anggaran Rp 7 Miliar lebih,” beber Kajati. (LPB2/red)

    Latest articles

    Lebaran di Manokwari? Yuk Silaturahmi ke Open House Wagub-Sekda Papua Barat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani dan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere akan menggelar open house dalam...

    Kapolda Papare Resmi Sandang Pangkat Irjen

    More like this

    Nakes Diserang di Tambrauw: 12 Saksi Diamankan, Ada 2 Kepala Kampung!

    TAMBRAUW, LinkPapua.id - Polisi mengamankan 12 orang saksi terkait kasus penyerangan empat tenaga kesehatan...

    Polisi Diduga Mabuk Tabrak Warga hingga Tewas di Wondama, Kapolres Minta Maaf

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - Kapolres Teluk Wondama AKBP Bayu Dewasto menyampaikan permohonan maaf atas...

    Rusak Fasilias Kantor DPMK Teluk Bintuni, Salah Satu Oknum Pegawai Dilaporkan ke Polisi

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.id-Pengrusakan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...
    Exit mobile version